Moratorium Hotel di Bali Selatan Sulit Diterapkan, Ini Penjelasan Mangku Pastika
Surat Pastika itu dianggap “tak bergigi”, karena masih terus munculnya hotel-hotel baru di wilayah Bali Selatan.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku tak memiliki kewenangan untuk memaksakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin dan pembangunan hotel di kawasan Bali selatan yang meliputi Denpasar, Badung dan Gianyar.
Pastika beralasan, kewenangan untuk menerbitkan izin pembangunan hotel oleh investor asing (Penanaman Modal Asing/PMA) berada di tingkat pusat; sedangkan izin untuk investasi domestik (Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Izin pembangunan hotel oleh PMA kan melalui pusat, dan yang PMDN tidak melalui provinsi tapi langsung ke kabupaten/kota. Karena undang-undangnya mengatur demikian. Jadi boleh gak gubernur memaksa bupati/walikota untuk moratorium? Undang-undangnya menyebutkan tidak bisa,” ujar Pastika saat ditemui di Gedung Wiswa Sabha Utama di kompleks Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (12/4/2016).
Penjelasan itu diungkapkan Pastika menanggapi pertanyaan wartawan tentang masih bakal berdirinya hotel-hotel baru di Bali selatan, kendati berbagai pihak menyatakan bahwa jumlah hotel dan jasa akomodasi wisata lainnya di wilayah itu sudah sangat berjejalan, sehingga perlu moratorium.
Pembangunan jasa akomodasi wisata yang menumpuk di Bali selatan juga dinilai telah membebani lingkungan alam setempat, serta membuat timpang antara Bali selatan dengan utara, barat dan timur dalam hal ketersediaan akomodasi wisata.
Menurut data Colliers International Indonesia yang terungkap awal pekan ini, dalam kurun 2016-2019 akan berdiri 14 hotel mewah baru di Bali, yang sebagian besar di Bali selatan.
Bahkan, Colliers mencatat, untuk berbagai kelas hotel, secara keseluruhan sampai akhir 2016 saja akan ada 53 hotel baru di Bali, termasuk di Bali selatan.
Colliers adalah perusahaan real estat komersial terkemuka yang menawarkan layanan properti komprehensif ke para investor dan pengguna (tenant) di Indonesia.
Sebelumnya, pada tahun 2010 Pastika telah mengeluarkan surat Nomor 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Penerbitan Izin dan Pembangunan Jasa Akomodasi di Kawasan Bali Selatan.
Namun demikian, surat Pastika itu dianggap “tak bergigi”, karena masih terus munculnya hotel-hotel baru di wilayah Bali Selatan.
Pastika kemarin mencoba mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkannya terkait moratorium itu bukanlah Surat Edaran (SE), juga bukan Surat Keputusan (SK).
Jenis surat itu adalah surat permohonan biasa yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pusat, yang ditembuskan ke para bupati/walikota di Bali dan pihak-pihak terkait.
Surat tersebut dibuat atas permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Dikatakan Pastika, kala itu PHRI meminta Gubernur untuk mengirim surat tentang moratorium pendirian hotel kepada BKPM, karena munculnya persoalan pada tingkat hunian akibat jumlah hotel berbintang yang sudah berlebihan di Bali selatan.
Surat tersebut juga mendasarkan pada hasil kajian Universitas Udayana (Unud), yang menyebut bahwa moratorium pembangunan hotel mulai 2010 itu bisa dilonggarkan pada 2016 untuk wilayah Bali selatan yang masuk Kabupaten Badung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pastika2_20160130_170232.jpg)