Moratorium Hotel di Bali Selatan Sulit Diterapkan, Ini Penjelasan Mangku Pastika
Surat Pastika itu dianggap “tak bergigi”, karena masih terus munculnya hotel-hotel baru di wilayah Bali Selatan.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Sedangkan untuk wilayah Denpasar, dari hasil kajian Unud, moratorium boleh dilonggarkan pada tahun 2017.
“Itu surat biasa kepada BKPM yang ditembuskan ke bupati/walikota. Tidak ada dasar hukumnya gubernur menyurati bupati/walikota untuk memerintahkan stop pembangunan akomodasi pariwisata. Malah tidak berwibawa jika ada surat seperti itu kepada bupati/walikota. Sebab, ada atau tidak ada surat gubernur, bupati/walikota tetap memiliki kewenangan untuk keluarkan izin terkait investasi domestik dalam pembangunan hotel,” terang Pastika.
Tentang apakah permohonan moratorium itu masih relevan atau tidak sampai sekarang, Pastika mengatakan pemprov akan melakukan kajian kembali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pastika2_20160130_170232.jpg)