Bentrokan di Lapas Kerobokan

Aneh, Kok Lapas Mau Diatur Napi?

Jika nanti semua penghuni lapas meminta kesepakatan agar lapas tidak menerima si A atau si B, justru itu akan menimbulkan kesan lapas dikalahkan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Situasi terkini di Lapas Kerobokan, Kamis (21/4/2016) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ketut Maha Agung, membantah bahwa penitipan 11 tahanan kasus bentrok ormas ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali dipaksakan oleh pihak Kejari.

Maha Agung menegaskan, penahanan para tersangka tersebut di lapas sudah sesuai aturan dan prosedur.

(Ini yang Terjadi di Dalam Lapas Kerobokan, Napi Diduga Sekongkol Gulingkan Kalapas)

“Aturannya kan begitu. Setelah berkas kasus mereka dilimpahkan tahap II, jaksa langsung membawa para tersangka ke lapas. Kalau peraturan tidak membolehkan, ngapain kami bawa ke sana (lapas),” jelas Maha Agung saat ditemui di Denpasar, Jumat (22/4/2016).

(Ternyata Keributan di Lapas Kerobokan Bukan Napi Baku Hantam, Ada Apa Ini?)

Pihaknya menyatakan, jika tidak ditahan di lapas, tidak diketahui akan dibawa kemana para tersangka tersebut karena Kejari tidak memiliki ruang tahanan.

Maha Agung mengungkapkan, sebetulnya saat penyerahan 11 tersangka di lapas, pihak-pihak yang terkait sudah sepakat menerima.

Pihak-pihak yang dimaksud adalah pihak Lapas Kerobokan sendiri, jaksa dan para napi ketua blok di Lapas Kerobokan.

Mereka sudah dipertemukan dan sepakat menerima 11 tersangka tersebut.

“Kemarin, para ketua blok sudah dipanggil, dan sudah membuat kesepakatan. Mereka mau menerima dan itu di hadapan jaksa. Kok bisa berubah, dan disebut mereka tidak mau menerima, ini ada apa,” ujar Maha Agung bertanya-tanya.

Terkait dengan permintaan pihak Lapas Kerobokan ke Kejari Denpasar agar para tersangka bentrok ormas tak ditahan di lapas itu, Maha Agung mengakui memang ada surat permintaan itu.

Alasan lapas, karena sebelumnya ada kesepakatan dengan napi, yang intinya menolak para tersangka kasus bentrok ormas ditaruh di Lapas Kerobokan.

Namun, Maha Agung menegaskan, pihak lapas semestinya tidak boleh tunduk pada kemauan napi.

“Seandainya tidak dibawa ke Lapas Kerobokan, tahanan ini mau dibawa ke mana? Apakah kesepakatan penghuni lapas yang tidak mau menerima tersangka tersebut, harus dituruti? Itu berarti napi justru mengatur aparat,” ujarnya.

Ditambahkan Maha Agung, jika nanti semua penghuni lapas meminta kesepakatan agar lapas tidak menerima si A atau si B, justru itu akan menimbulkan kesan lapas dikalahkan oleh napi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved