Bentrokan di Lapas Kerobokan
14 Tersangka Bentrok Ormas di Teuku Umar Didakwa Pasal Berlapis, Hukuman 15 Tahun Penjara
Tampak pula puluhan rekan-rekan sesama ormas (organisasi kemasyarakatan) memberikan dukungan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Gung Adi, Gung Panca dan Dodik turun dari mobil dengan membawa pedang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui darah yang ada di pedang identik dengan darah korban.
“Jadi Gung Adi menyediakan mobil dan sajamnya. Sementara Gung Panca dan Dodik sebagai eksekutornya,” ucap jaksa Wiradarma.
Sementara 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di Posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan karena mendengar ada keributan.
Tiba di Lapas Kerobokan, 11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam ini mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing.
Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan 3 anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.
Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
Usai sidang, 14 terdakwa dibawa ke Lapas Klungkung dan Rutan Polsek Denpasar Barat dan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“11 terdakwa ditahan di Rutan Klungkung, sisanya 3 terdakwa ditahan di Polsek Denpasar," ujar Wiradarma. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/grafis-sidang-bentrok-ormas_20160513_100336.jpg)