Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bentrokan di Lapas Kerobokan

14 Tersangka Bentrok Ormas di Teuku Umar Didakwa Pasal Berlapis, Hukuman 15 Tahun Penjara

Tampak pula puluhan rekan-rekan sesama ormas (organisasi kemasyarakatan) memberikan dukungan.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun BAli/Prima

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 14 tersangka kasus bentrok antarormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali yang berbuntut dua orang tewas akhirnya menjalani sidang perdana, Kamis (12/5/2016).

(Bentrok Ormas di Lapas Kerobokan, Ini 4 Terdakwa yang Disidang Menyerang Robot)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini, mereka disidang secara terpisah dalam enam berkas perkara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Para terdakwa yang disidang ini, yaitu I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca, I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi, Dodik Eko Purwanto, Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Nanang Najib alias Tole, dan I Gusti Agung Ngurah Niriyawan.

Tampak pula puluhan rekan-rekan sesama ormas (organisasi kemasyarakatan) memberikan dukungan.

Mereka memenuhi halaman PN Denpasar sejak pagi kemarin.

Meski begitu proses persidangan berlangsung lancar dan tertib.

Rata-rata JPU mendakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkelahian, serta membawa senjata tajam tanpa izin.

Jerat pasal dakwaan JPU ini sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau pasal 358 ayat ke 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk tiga orang terdakwa, yakni Gung Adi, Gung Panca, dan Dodik, JPU mengungkapkan, ketiganya merupakan eksekutor penebasan terhadap korban I Made Mertayasa alias Mario sehingga ditemukan di jembatan kecil di Jalan Teuku Umar dalam kondisi tewas.

Saat terjadi bentrokan di Lapas Kerobokan, Gung Adi mengajak kakaknya Gung Panca, dan Dodik menuju ke Lapas Kerobokan.

Namun mereka tak bisa masuk karena dijaga ketat aparat kepolisian.

Akhirnya mereka meninggalkan Lapas dan bergerak menuju Jalan Teuku Umar.

Sampai di Jalan Teuku Umar, mereka bertemu dengan rombangan dari ormas lain yang sedang mengendarai motor, bentrok tidak bisa dihindari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved