Pilkada Buleleng

Cabup Cawabup Buleleng Jalur Independen Harus Kumpulkan 40.283 KTP

Pasangan yang dikenal dengan nama paket Surya ini juga masih membuka peluangn untuk mendapatkan dukungan dari parpol.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Lugas Wicaksono
I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan (dua kiri) dan Luh Made Marwati (tiga kiri) saat mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui independen, Jumat (15/4/2016) di Hotel Garuda Singaraja. Keduanya didampingi suami istri masing-masing. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - KPU Buleleng melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan syarat jumlah dukungan calon perseorangan atau independen di Kantor KPU Buleleng, Bali, Minggu (22/5/2016).

Dari rapat pleno itu ditetapkan syarat calon bupati dan wakil bupati independen dalam Pilkada 2017 mendatang adalah 7,5 persen dikali jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 lalu.

Artinya, setiap pasangan calon independen minimal harus mengumpulkan 40.283 dukungan berupa KTP.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah minimal dukungan tidak lagi berdasarkan jumlah pendudukm tapi berdasarkan DPT pemilu terakhir,” kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.

Setelah ini KPU akan mensosialisasikan hasil rapat pleno ini kepada semua pihak.

Selanjutnya pada 20 Juli sampai 2 Agustus akan diumumkan penyerahan persyaratan calon independen.

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon akan dilaksanakan pada 6-10 Agustus.

Syarat dukungan calon independen minimal harus tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Buleleng.

Jika sebaran dukungan kurang dari lima kecamatan meski jumlah KTP yang terkumpul sudah terpenuhi maka tetap akan dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Proses verifikasi KTP dukungan calon independen akan dilakukan satu persatu. Verifikasi tidak lagi dilakukan secara acak seperti pada pemilu sebelumnya.

Proses ini akan dilaksanakan mulai 11-15 September.

“Apabila terjadi kekurangan maka calon bersangkutan harus melengkapi dua kali lipat dari persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Usai verifikasi calon independen, KPU akan membuka pendaftaran calon dari parpol maupun gabungan parpol pada 18 September.

Proses pendaftaran calon dari parpol akan dilaksanakan pada 19-21 September.

“Syarat calon dari parpol maupun gabungan parpol minimal sembilan kursi di DPRD, kita estimasi ada tiga pasangan calon lewat parpol, ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved