Tragedi Angeline
Ibu Angkat Angeline Ajukan Kasasi, Dion Pongkor: Keputusan Hakim Tak Sesuai Bukti Persidangan
Saat ditemui, Dion Pongkor menyatakan kliennya kecewa dengan ditolaknya banding yang di ajukan ke PT Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum Margriet Ch Megawe dari Hotma Sitompoel Associetes yakni Posko Simbolon dan Dion Pongkor mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (23/5/2016).
Kedatangan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline ini untuk mengajukan permohonan kasasi.
Saat ditemui, Dion Pongkor menyatakan kliennya kecewa dengan ditolaknya banding yang di ajukan ke PT Denpasar.
Untuk itu pihaknya menegaskan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan putusan PT Denpasar, pihaknya mengatakan, hakim di PT tidak cermat dalam mengambil putusan.
"Barusan kami ke Lapas Kerobokan jenguk Ibu Margriet, jelas dia sangat kecewa. Tami tetap bersikukuh mencari keadilan. Kami berharap putusan kasasi bisa berubah,” ujarnya.
Dion Pongkor menilai, hakim PT tidak melihat fakta dalam persidangan yang sesungguhnya.
Hakim juga tidak mempertimbangkan Berita Acara Perkara (BAP) awal terdakwa Agustay yang telah mengakui membunuh Engeline dan mengakui atas inisiatif sendiri.
“Ada kekeliruan hakim, menurut kami, keputusan hakim tidak sesuai bukti persidangan. Kami tetap berpegang pada BAP awal dimana Agustay mengakui perbuatannya dan ada videonya,” jelasnya.
Jika kembali kasasi ditolak MA dengan tegas Dion Pongkor menyatakan, akan ajukan Peninjauan Kembali (PK). (*)