Bentrokan di Lapas Kerobokan
Kapolresta Denpasar: Percikan Api Amarah Anggota Ormas Tergambar Jelas!
Ia menegaskan, tujuh mobil yang menjadi tempat penyimpanan sajam di sekitar Pengadilan Negeri Denpasar telah diamankan di Polresta Denpasar
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan prosedur pembubaran dan penyitaan senjata tajam anggota ormas telah sesuai aturan.
Pernyataan tersebut terkait pembubaran paksa anggota ormas yang menyambangi Pengadilan Negeri Denpasar saat persidangan kasus pembunuhan dalam bentrok ormas di Teuku Umar, Denpasar, Bali, Kamis (26/5/2016).
"Percikan api amarah yang sudah terjadi antara kedua ormas tersebut membuat petugas kepolisian mengumpulkan anggota untuk berjaga dilokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. BB diamankan ke Polresta Denpasar. Sedangkan mekanisme sudah sesuai aturan oleh reserse,” tegas Sudana.
(VIDEO: Todongkan Senjata, Polisi Geledah Mobil dan Amankan Angggota Ormas di PN Denpasar!)
Ia menegaskan, tujuh mobil yang menjadi tempat penyimpanan sajam di sekitar Pengadilan Negeri Denpasar telah diamankan di Polresta Denpasar.
“Tujuh mobil yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam," ujar Sudana di depan PN Denpasar.
Seperti diketahui, ratusan anggota ormas yang sudah berkumpul sejak siang di Pengadilan Negeri Denpasar dibubarkan oleh anggota kepolisian.
Polisi juga berhasil mengamankan anggota ormas bersama beberapa sajam seperti parang, keris, tombak, samurai, pedang dan lainnya.
Saat ini, beberapa anggota ormas beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar.(*)