BREAKING NEWS, Gara-Gara Anaknya Ditilang Oknum Anggota DPRD Bali Katakan Polisi Gila
Anggota DPRD Yang mengaku menjadi dewan di Komisi 1 bidang hukum ini, tetap nekad dan meminta motor itu agar tak disita.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang anggota DPRD Komisi 1 DPRD Provinsi Bali nekad memaki-maki instansi kepolisian.
Lantaran anaknya ditilang di Pintu Tol Bali Mandara, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (8/6/2016).
Padahal, menurut data yang disampaikan Aiptu Made Arnawa, anak DPRD tersebut diboncengkan Dwi Agung Rama Putra yang ditilang.
(Ini Maksud Dewa Rai Saat Menyebut Polisi Gila)
Dua pengendara yang memakai motor Ninja 250 CC kuning hitam ini juga diketahui tak memasang dua plat nomor, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi.
(Anggota DPRD Bali Dewa Rai Tak Terima Anaknya Ditelantarkan Usai Ditilang)
"Karena motor tak ada plat nomor di bagian depan dan belakang, petugas Polantas PJR Tol pun menghentikannya. Saat dicek kelengkapan mereka berdua (pengendara.red) juga tak membawa STNK. Katanya yang anak DPRD itu yang duduk belakang dan menghubungi ayahnya," jelasnya kepada Tribun Bali, Rabu (8/6/2016).
Usai menghubungi Aiptu M Arnawa, anggota DPRD Yang mengaku menjadi dewan di Komisi 1 bidang hukum ini, tetap nekad dan meminta motor itu agar tak disita.
Padahal, menurut UU Lalulintas, jika pengendara melanggar peraturan dan tak membawa STNK dan SIM kendaraan harus disita.
Hanya saja, karena tak mau motor anaknya disita, anggota DPRD yang mengaku bernama Dewa Nyoman Rai ini malah memaki petugas.
"Saya dimaki-maki lewat telepon. Dia (anggota DPRD.red) bilang Polisi gila, Polisi Gila gitu," keluhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ninja-anak-dprd_20160608_131931.jpg)