SatPol PP Provinsi Bali Ratakan Rumah Tak Bersurat di Renon
Penggusuran 7 unit rumah gubuk dan 4 unit rumah semi permanen ini karena tanah yang diduduki pemilik rumah merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali meratakan 11 unit rumah tidak bersertifikat di jalan Letda Tantular, kawasan Renon, Denpasar, Bali.
Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan bahwa penggusuran 7 unit rumah gubuk dan 4 unit rumah semi permanen ini karena tanah yang diduduki pemilik rumah merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami menindaklanjuti surat Sekda Provinsi Bali No. 028/231/Pml.Aset terkait dengan peraturan daerah yang menempati tanah pemerintah Provinsi Bali tanpa ijin Pemprov Bali,” jelasnya di Renon, Denpasar, Bali, Kamis (16/6/2016).
Ia mengatakan sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2011 pihaknya sudah mengadakan audiensi dengan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan yang didirikannya.
Tetapi karena tidak dilakukan pembongkaran maka kami yang melakukan pembongkaran.
“Setelah kami audiensi, 15 hari setelah itu kami berikan waktu pembongkaran sendiri tetapi tidak ada sikap. Maka dari itu kami berikan SP 1, SP 2, dan SP 3 dan hari ini kami lakukan pembongkaran,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp_20160616_122802.jpg)