Bentrokan di Lapas Kerobokan
Jaksa Tak Siap, Sidang Bentrok Ormas di Jalan Teuku Umar Ditunda Lagi
Mulai dari saksi tidak hadir, hingga belum mendapat petunjuk pimpinan tentang penetapan lamanya tuntutan pidana.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kali kedua sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali ditunda.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan berbagai alasan penundaan sidang.
Mulai dari saksi tidak hadir, hingga belum mendapat petunjuk pimpinan tentang penetapan lamanya tuntutan pidana.
Majelis hakim pun kecewa dengan kinerja JPU. Hakim mengingatkan jaksa agar tidak lagi menunda sidang.
“Berarti ini sudah dua kali ditunda. Sudah dua kali lho ya,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada dalam persidangan dengan terdakwa Nanang Nadjib alias Tole di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/6/2016).
Terdakwa Tole hadir didampingi kuasa hukumnya.
Agenda persidangan Tole adalah pembacaan tuntutan.
JPU Gede Agus Suraharta berdalih tuntutan sebenarnya sudah siap.
Namun, karena belum ada petunjuk dari pimpinan dia tidak bisa membacakan tuntutan.
“Tuntutan sudah selesai disusun Yang Mulia. Tinggal menunggu petunjuk lamanya pidana dari pimpinan yang belum turun,” kata Suraharta.
“Terus maunya kapan,” tanya hakim Kawisada.
Agus meminta waktu pekan depan.
“Pastikan pekan depan sudah siap. Jangan sampai tunda lagi,” kata Hakim Kawisada memberikan peringatan.
Hal serupa terjadi dalam persidangan delapan terdakwa Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gst. Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngr. Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda, menjalani agenda keterangan saksi.
JPU AA Jayalantara menyatakan sidang tidak siap karena empat orang saksi tidak datang.