Anggota Jakmania Terekam Pukuli Polisi, Kapolri: Tangkap Semua!
Hal ini khususnya berlaku bagi pelaku yang, menurut dokumentasi gambar yang tersebar, diduga melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian
"Yang enam Jakmania. Lainnya (NR, R, I, S, A, AF) terkait dengan kasus hate speech. Yang bersangkutan menge-post provokasi di TKP Gate VII," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Ketujuh orang ini diketahui berumur 15-25 tahun. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dalam waktu 1 x 24 jam akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dilihat dari permulaan itu sudah kuat, tinggal melengkapi alat bukti lainnya, keterangan saksi dan ahli," kata Awi.
Awi mengaku, pemeriksaan saat ini juga difokuskan untuk mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Sebab, pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Hanafi, yang saat ini kritis di Rumah Sakit Polri, hingga saat ini masih dicari.
"Kesulitan kami karena TKP dini hari, mulai dari 11.30 sampai 01.30. Yang kami bisa dapatkan dulu, baru ini," kata Awi.
Awi mengatakan, keenam orang yang telah ditangkap pagi itu terancam dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 dan 28 junctoPasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun atau denda Rp 1 miliar. (*)