Bentrokan di Lapas Kerobokan

Majelis Hakim Sebut Pak Is Cs Tidak Jantan Menyerang Orang Tak Bersenjata

Sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali dengan 8 terdakwa (dalam berkas terpisah) kembali bergulir, Senin (27/6/2016)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Kamis (17/12/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali dengan 8 terdakwa (dalam berkas terpisah) kembali bergulir, Senin (27/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di sela-sela jalannya sidang, majelis hakim melontarkan tudingan kepada terdakwa Ishak atau Pak Is cs sebagai pengecut, pasalnya para terdakwa yang jumlahnya banyak dan membawa senjata tajam, mengeroyok seorang korban.

Dipimpin Hakim Ketua Gede Ginarsa, sidang mengagendakan keterangan para saksi, Adalah Ishak alias Pak Is yang juga menjadi terdakwa (berkas perpisah) dalam kasus yang sama dengan dakwaan kempemilikan senjata tajam.

Dalam kesaksian yang dibacakan JPU, 4 saksi korban menerangkan, pada saat di jalan Teuku Umar tepatnya di depan Rumah makan Simpang Ampek mereka diserang pria berbadan besar dan bersenjata tajam.

Saksi korban diserang saat menuju dan balik dari RS Sanglah menjenguk temannya yang terluka akibat kerusuhan di LP Kerobokan.

Namun,saat sampai di TKP, korban terjebak macet.

Saksi mendengar para penyerang mengucapkan kalimat, Mati be ci jani (mati kamu sekarang),” baca jaksa AA Jayalantara dari kesaksian saksi Wayan Windra.

Ketika ditanya hakim terkait penyerangan ini, delapan terdakwa kompak membantah dan tidak mengakui keterangan tertulis empat saksi.

Pak Is menyebut dirinya ikut rombongan satu mobil bersama delapan terdakwa.

Pak Is dan delapan terdakwa naik mobil Ford Ranger menuju LP Kerobokan.

Setelah sampai di LP, mereka disuruh balik pulang.

Namun, sesampainya di Jalan Teuku Umar, terjadi bentrok.

“Saya tidak melihat jelas apa yang terjadi. Karena situasinya kacau, ramai,” ujarnya.

Namun, Pak Is mengakui jika dirinya dan delapan terdakwa membawa senjata tajam. Saat JPU menunjukkan senjata tajam, Pak Is mengakui.

Menurut Ishak, dirinya membawa senjata tajam karena mendapat SMS berisi perintah siaga satu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved