Bentrokan di Lapas Kerobokan

Majelis Hakim Sebut Pak Is Cs Tidak Jantan Menyerang Orang Tak Bersenjata

Sidang bentrok antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali dengan 8 terdakwa (dalam berkas terpisah) kembali bergulir, Senin (27/6/2016)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, Kamis (17/12/2015) 

“Karena siaga satu, makanya saya bawa pedang untuk jaga-jaga,” ungkapnya.

Keterangan membawa senjata tajam untuk jaga-jaga ini sempat diolok anggota majelis hakim.

Hakim yang mengaku lama bertugas di Papua ini menyebut tindakan Ishak dan terdakwa lain tidak jantan.

“Kalau di Papua, orang perang bawa senjata tajam jumlahnya seimbang. Itu jantan namanya. Tapi, kalau kalian bawa senjata tajam, menyerang orang tidak bersenjata. Jantannya di mana itu?” seloroh hakim berkacamata itu.

Para terdakwa adalah, Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gst. Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngr. Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Kemarin dari lima saksi yang harus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu yang bisa dihadirkan.

Sedangkan 4 saksi yang merupakan korban, yakni Putu Sudarsana, Wayan Windra, Dian Andrianto dan Nyoman Made Widiantara tidak hadir, dan keterangannya dibacakan oleh jaksa A A N Jayalantara dan Nyoman Bela Atmaja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved