Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Putu Leong Ditangkap KPK

Begini Kronologi Putu Sudiartana Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap

Suap untuk Sudiartana itu terkait alokasi rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai Rp 300 miliar.

Tribunnews
KPK berhasil menyita barang bukti uang suap sebanyak 40 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer, Rabu (29/6). KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu Leong di kompleks perumahan anggota DPR di Jakarta, Rabu (29/6/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Bali, I Putu Sudiartana (yang juga biasa disapa Putu Leong), menjadi tersangka kasus suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduknya di Jakarta, Selasa (28/6/2016) malam.

(Bidangi Urusan Hukum dan HAM, Putu Sudiartana Ditangkap KPK Usai Tertawa Bersama)

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudiartana di kediamannya di perumahan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, tim KPK berhasil menyita uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp 392 juta jika dikurskan).

(Sisi Lain Putu ‘Leong’ Sudiartana, Jadi Sopir sebelum Juragan Properti dan Anggota Dewan)

Dalam konferensi pers Rabu (29/6/2016) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Sudiartana diduga juga menerima duit beberapa kali melalui transfer bank yang dilewatkan orang lain, dengan nilai total Rp 500 juta.

(Inikah Karma Pala yang Diterima Putu ‘Leong’ Sudiartana?)

Total duit dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura itu diduga merupakan suap terhadap Sudiartana.

Suap untuk Sudiartana itu terkait alokasi rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai Rp 300 miliar.

Proyek tersebut menggunakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun demikian, belum jelas dimana letak peran Sudiartana dalam kasus dugaan suap itu.

Sebab, posisi Sudiartana di DPR RI adalah anggota Komisi III yang tidak berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.

"Kasusnya terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016) malam, di kantor KPK Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menambahkan, dana proyek pembangunan 12 ruas jalan tersebut berasal dari APBN-P tahun 2016, dan akan menggunakan tiga tahun anggaran.

Dalam OTT di sejumlah tempat termasuk rumah Sudiartana itu, KPK mengamankan 6 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved