Empat Anggota Ormas Penyerang Putu Robot di Lapas Kerobokan Divonis 10 Bulan Penjara!

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
I Putu Sumariana alias Robot semasa hidupnya 

Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.

Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu.

Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.

Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas.

Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved