Empat Anggota Ormas Penyerang Putu Robot di Lapas Kerobokan Divonis 10 Bulan Penjara!

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
I Putu Sumariana alias Robot semasa hidupnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-  Empat terdakwa kasus penganiayaan saat terjadi bentrok di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan pada 17 Desember 2015 lalu divonis 10 bulan oleh majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili didampingi Hakim Anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi, Senin (11/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.

(Tak Terbukti Habisi Anggota Baladika Divonis 9 Bulan Penjara, Pak Is: Saya Menerima Yang Mulia!)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja pada sidang sebelumnya, yakni menuntut keempat terdakwa 1 tahun penjara.

[Terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) divonis 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan di Lapas Kerobokan]

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan" sebagaimana pasal 351ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pun dalam putasan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah, para terdakwa sudah pernah dihukum.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pun para terdakwa telah meminta maaf di muka persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I kadek Lingga Yanuarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara alias Beji dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan jaksa dibeberkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penguni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.

Saat itu, saksi korban Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar.

Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved