Pengedar Sabu di Wilayah Denpasar Sebut Sabu Dari Napi Firman di Lapas Kerobokan
Faktor ekonomi yang membuat ia tergiur mengedarkan sabu di wilayah Denpasar
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Achmad Zaki (30) diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Ia diamankan di daerah Jalan Pulau Serangan Sesetan Denpasar Bali pada Kamis 21 Juli 2016 lalu sekira pukul 19.00 Wita.
Zaki pun dijebloskan ke penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Franky Hariyanto Prapat menyatakan, tersangka diamankan dengan dua plastik sabu.
Menariknya, usai ditangkap di sebuah mini mart, ia pun mengakui barang haram itu miliknya.
Zaki pun mengaku jika ada barang lain lagi miliknya yang berada di kosnya di Jalan Marlboro, Denpasar Barat.
"Kami amankan dua paket plastik sabu di mini mart. Barang bukti itu diamankan di celana dan helmnya. Tersangka pun menunjukkan sendiri barang buktinya yang disembunyikan di kosnya," ujarnya, Rabu (27/7/2016).
Dari pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang napi bernama Firman yang berada di dalam Lapas Kerobokan.
Ia pun mengakui, bahwa faktor ekonomi yang membuat ia tergiur mengedarkan sabu.
”Narkoba ini seperti air terjun. Jadi kami berharap supaya pihak-pihak atau semua elemen masyarakat membantu dalam pemberantasan narkoba. Jangan hanya Polri saja," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)