PK Dua Terpidana Mati Jagal Kampial Ditolak, Terdakwa Pasrah

Atas penolakan ini, terdakwa yang disebut sebagai duo jagal Kampial ini mengaku sudah siap dan hanya bisa pasrah tunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terpidana mati Anita digiring usai sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/8/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25), ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas penolakan ini, terdakwa yang disebut sebagai duo jagal Kampial ini mengaku sudah siap dan hanya bisa pasrah tunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

"Setelah (penolakan PK) ini majelis hakim akan menyimpulkan dan nanti kesimpulan dikirim ke Mahkamah Agung untuk membuat keputusan," ujar kuasa hukum terpidana, Edy Hartaka didampingi Mangasi Simangunsong usai sidang, Selasa (23/8/2016).

Ditanya kapan putusan MA keluar, pengacara asal Solo, Jawa Tengah ini tidak bisa memastikan.

Ditanya seandainya PK ditolak, Edy menyatakan menyerahkan semua keputusan ke MA.

"Untuk waktu putusan kami tidak tahu. Kalau seandainya dikabulkan atau ditolak MA akan memberitahukan melalui surat ke PN, kuasa hukum serta jaksa. Putusannya seperti apa yang jelas saya sudah berusaha dan menjalankan tugas sesuai amanah negara," ujarnya sembari menambahkan terpidana Heru dan Anita sudah siap apapun putusannya nanti.

"Mereka sudah siap dan pasrah, apapun putusan MA," jelasnya.

Selain menolak PK kedua terpidana, JPU juga meminta majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk menolak seluruh PK Heru dan Anita.

"Kami mohon supaya majelis hakim PK pada MA memutuskan menolak seluruh alasan PK dari terpidana," tegas Jaksa Kadek Wahyudi di hadapan majelis hakim PK pimpinan I Gede Ginarsa.

Dalam pendapat JPU, terkait dengan alasan pemohon PK mengenai judex juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak mempertimbangkan ketentuan UU No 12 tahun 2005 yang mengadopsi ketentuan dalam kovenan Internasional tentang hak-hak sipil.

Alasan Pemohon PK mengenai judex juris telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lainnya sebagai dasar putusan.

Proses tersebut mengandung kelemahan yaitu sering mengakibatkan terjadinya keterangan palsu.

Menurut JPU adalah tidak tepat dan keliru untuk dijadikan alasan adanya kekhilafan hakim.

"Maka kami berkesimpulan menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan pemohon PK. Karena alasan tersebut tidak termasuk sebagai alasan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat (2) KUHAP," tandasnya.

Usai mendengar pendapat JPU terhadap memori PK kedua terpidana, sidang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persidangan oleh kedua terpidana, kuasa hukumnya, JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved