Bule Australia Pemalsu Paspor Bacakan Pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar
Setelah berada di hotel untuk sementara waktu, saat itu ia didatangi beberapa pria lokal.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman (31) terdakwa pemalsu paspor mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam pembelaannya, Shaun mengaku menyesal dan menyadari bahwa apa yang dilakukan salah.
Terdakwa asal Australia ini membacakan langsung pembelaannya tanpa didampingi kuasa hukum, dan hanya didampingi penerjemahnya, Senin (29/8/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Majelis yang terhormat, jaksa, petugas imigrasi dan semua masyarakat Indonesia, saya minta maaf. Saya menyesal untuk seluruh situasi ini, untuk hal yang saya lakukan yang melawan hukum," ujar Shaun dihadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek.
Shaun mengakui jika dirinya check in ke hotel dengan paspor bernama Michael John Bayman.
Padahal di persidangan sebelumnya, terdakwa ngotot tidak menggunakan paspor palsu dan berdalih menemukan paspor Michael John Bayman di laci kamar hotelnya.
Shaun kembali berdalih jika dirinya tidak sadar kehilangan paspor.
"Karena kondisi saya mabuk beberapa malam, menjadi salah satu penyebab saya meninggalkannya atau menjatuhkan paspor di suatu tempat," jelasnya seperti diterjemahkan Chandra Devi K.Nutz.
Shaun mengaku tidak tahu jika menggunakan paspor palsu adalah kejahatan serius.
"Jika saya tahu apa yang saya ketahui sekarang (kejahatan), saya tak akan pernah menggunakan paspor itu untuk memesan kamar," dalihnya.
Setelah berada di hotel untuk sementara waktu, saat itu ia didatangi beberapa pria lokal.
Ternyata orang tersebut adalah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.
Shaun mengaku terkejut dengan kedatangan petugas Imigrasi, karena belum pernah melihat mereka di bandara.
Selama ini petugas Imigrasi di bandara mengenakan seragam.
Dari seluruh rangkaian kejadian ini, membuat Shaun merasa tertekan.
Ketika diinterogasi di imigrasi, lanjut Shaun, benar-benar menegangkan dan membuat Shaun lebih bingung.
Dia tidak memiliki penerjemah dan sulit untuk berkomunikasi, terkunci di dalam sel setelah itu selama 30 hari.
"Saya pikir saya gila dalam sel itu, dengan tidak ada cahaya alami sepanjang waktu dan hanya kebingungan total," imbuh pria yang juga dikabarkan jadi buron polisi Australia itu. "Saya akhirnya mendapatkan seseorang untuk menerjemahkan. Bahwa saya didakwa dengan tuduhan yang awalnya saya pikir adalah lelucon namun rupanya tidak," ucapnya.
Shaun sempat salah menafsirkan tuntutan jaksa. Dia mengira dituntut 16 bulan.
Padahal, jaksa menuntut 18 bulan (1,5 tahun).
Dia juga mengaku keberatan dituntut Rp 200 juta, subsider 10 bulan kurungan.
"Ini akan menjadi hukuman yang terlalu berat bagi saya. Saya bukan orang kaya, saya tidak memilikki uang untuk membayar denda itu," jelasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/shaun_20160830_095247.jpg)