Petahana Harus Cuti di Masa Kampanye, Ini Konsekuensinya Jika Tidak Dilakukan
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya peraturan petahana harus cuti di masa kampanye tersebut.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya peraturan petahana harus cuti di masa kampanye tersebut.
Raka Sandi menjelaskan, berdasarkan UU, petahana yang maju dalam Pilkada harus mengambil cuti tanpa tanggungan negara pada masa kampanye atau sejak didaftarkan oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu.
Sesuai jadwal, KPU menetapkan masa kampanye Pilkada Buleleng berlangsung mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Calon petahana nantinya harus membuat surat kesediaan cuti yang diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon di KPU Buleleng.
“Secara prinsip kan undang-undang sudah mengatur, dalam undang-undang terbaru ya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di situ diatur pada intinya, incumbent itu cuti selama masa kampanye,” papar Raka Sandi.
Peraturan tersebut disebutkan untuk mengantisipasi agar tidak ada pasangan petahana yang memanfaatkan jabatannya untuk berkampanye.
Sebab dengan jabatannya, calon petahana memungkinkan untuk menggerakkan perangkat daerah, termasuk anggaran daerah untuk kampanye terselubung.
“Adanya peraturan tersebut sebagai antisipasi lah agar petahana tidak memanfaatkan jabatannya untuk kampanye,” jelasnya.
Namun, Raka Sandi masih berkonsultasi dengan KPU RI tentang Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dibahas bersama DPR.
“Cuma memang, kami sudah konsultasikan hal itu dengan KPU RI, tapi KPU RI sekarang masih dalam masa proses untuk mengkonsultasikan sejumlah PKPU dengan DPR RI, karena ketentuannya kan demikian,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/surat-suara_20151216_134922.jpg)