Bentrokan di Lapas Kerobokan

9 Terdakwa Bentrok Ormas di Teuku Umar Divonis Penjara 2-4 Tahun

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Para terdakwa sumringah menyalami para kerabat dan rekan-rekan mereka sesuai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/8/2016). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sembilan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, yang menelan dua korban jiwa, divonis bui  2 sampai 4 tahun.

Putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/8/2016), ini separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis bui masing-masing 3  tahun. Sebelumnya jaksa menuntut empat terdakwa 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat dan mati.

Para terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua, I Gede Ginarsa.

Terdakwa lainnya, Susanto alias Antok, dibui  2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing divonis 3 tahun. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dipenjara 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Antok 4 tahun, Robi dan Caplus dituntut masing-masing 5 tahun dan Toplus dituntut 7 tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Ketut Bakuh dan Bismantara menyatakan pikir-pikir.

Pun jaksa Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara menyatakan hal serupa.

"Atas putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole, juga digelar sidang  putusan.

Majelis hakim memvonis Tole 4 tahun penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

Seusai menjalani sidang putusan, rekan-rekan para terdakwa memberi salam dan dukungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved