Bentrokan di Lapas Kerobokan
9 Terdakwa Bentrok Ormas di Teuku Umar Divonis Penjara 2-4 Tahun
Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sembilan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, yang menelan dua korban jiwa, divonis bui 2 sampai 4 tahun.
Putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/8/2016), ini separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis bui masing-masing 3 tahun. Sebelumnya jaksa menuntut empat terdakwa 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat dan mati.
Para terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua, I Gede Ginarsa.
Terdakwa lainnya, Susanto alias Antok, dibui 2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing divonis 3 tahun. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dipenjara 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Antok 4 tahun, Robi dan Caplus dituntut masing-masing 5 tahun dan Toplus dituntut 7 tahun.
Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa, Ketut Bakuh dan Bismantara menyatakan pikir-pikir.
Pun jaksa Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara menyatakan hal serupa.
"Atas putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Kadek Wahyudi.
Terpisah, dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole, juga digelar sidang putusan.
Majelis hakim memvonis Tole 4 tahun penjara.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.
Seusai menjalani sidang putusan, rekan-rekan para terdakwa memberi salam dan dukungan.