Bentrokan di Lapas Kerobokan
9 Terdakwa Bentrok Ormas di Teuku Umar Divonis Penjara 2-4 Tahun
Majelis hakim menyatakan terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Keyakinan Hakim
Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Dr Gde Made Suardana menyatakan, semua keputusan berpulang kepada keyakinan majelis hakim serta barang bukti.
"Kita tidak bisa menyatakan hukuman yang dijatuhkan itu ringan atau berat. Berat bagi terdakwanya, ringan bagi korban. Kalau kita berpikir hukuman berat atau ringan, itu pertimbangan hakim," ujar Suardana, Selasa (30/8/2016).
Jika dikoreksi, katanya, harus lihat dari kasusnya, apakah kasus perkelahian menimbulkan korban nyawa atau tidak.
Atau, apakah pembunuhan, penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau penganiayaan.
"Ini kan kita tidak melihat pasal yang dikenakan tapi pasal apa yang dibutuhkan sesuai kasusnya. Kalau pasal 351 arahnya penjatuhan pidana lebih dari 4 tahun. Kecuali penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan meninggal, bisa jadi hukumannya berat," ujarnya.
Suardana menyatakan, dilihat dari kacamata hukum dan kriminologi, hukuman berat tidak serta merta membuat orang jera.
Pun sebaliknya, hukuman ringan, orang bisa berbuat baik.
"Efek jera apakah cukup dengan menjatuhkan hukuman berat, tidak juga. Apakah cukup dijatuhkan pidana ringan dan mereka bisa berbuat baik, ini bagaimana. Ini perlu dilakukan penelitian mendalam," terangnya.
Menurutnya, penjatuhan pidana hukuman harus dilihat kasuistiknya.
Suardana mencontohkan kasus narkotika dalam jumlah besar yang berdampak ke depannya.
“Harus dilihat dari kasusnya, misalnya kasus penyalahgunaan narkotika, penyelundupan narkotika. Wajar dijatuhi hukuman berat sampai hukuman mati. Karena melihat dampak ke depannya," terangnya.
Namun dalam kasus perkelahian atau bentrok, diakui Suardana masih dilakukan pengawasan oleh pihak berwenang.
"Kalau perkelahian ini masih bisa dimonitor dengan melakukan pengawasan oleh polisi. Kembali berbicara efek jera, menurut saya, putusan yang dijatuhkan hakim saya kira iya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bentrok-ormas_20160831_113404.jpg)