Usai Minum Tuak Ketut Rudi Gondol Honda Scoopy, Ternyata Residivis Curanmor!
Pelaku melihat di rumah indekos tetangganya sebuah sepeda motor Honda Scoopy DK1467 PN terparkir tanpa kunci stang
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Dua pencuri sepeda motor yang masih remaja ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di rumah indekos di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Keduanya adalah Ketut Rudi Adanyana (21) asal Desa Baktiseraga, Buleleng dan PJA (17) asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
Kapolsek Sukasada, Kompol I Gede Arya Wibawa mengatakan, kedua pemuda pengangguran ini menempati sebuah kamar indekos di Jalan Srikandi gang Mawar Nomor 2, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Kejadian itu berawal pada Minggu (18/9/2016) petang, keduanya minum tuak di kamar indekosnya hingga Senin (19/9/2016) dini hari.
Usai minum tuak, mereka berjalan-berjalan keliling Kota Singaraja mencari angin malam mengggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 02.00 Wita keduanya kembali ke indekos.
Saat itulah mereka melihat di rumah indekos tetangganya di Jalan Srikandi gang Mawar Nomor 9 sebuah sepeda motor Honda Scoopy DK1467 PN terparkir tanpa dikunci stang.
Keduanya lalu berusaha masuk ke rumah indekos lewat pekarangan belakang dan mendorong sepeda motor itu ke indekosnya yang jaraknya cukup berdekatan.
Keesokan harinya mereka membuatkan kunci duplikat dan sepeda motor dibawa ke rumah temannya di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar untuk digadaikan.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi, Kamis (22/9/2016) di indekosnya.
“Dua-duanya ini merupakan residivis. Si Rudi pernah ditahan 2011 lalu, dan PJA juga April lalu di Polres Buleleng karena kasus curanmor juga,” ujarnya, Senin (26/9).
Kini keduanya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Singaraja.
Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.