Serius Berantas Pungli, Kewenangan Jembatan Timbang Cekik Dialihkan Ke Pusat
Selama ini Jembatan Timbang baik di Cekik dan Seririt tidak ada dipungut retribusi sepeserpun secara legal.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jembatan Timbang Cekik yang selama ini menjadi ladang Pungutan Liar (Pungli) oleh beberapa oknum Dinas Perhubungan Provinsi Bali akhirnya resmi dialihkan dan kewenangannya.
Saat ini kewenangannya ada pada Kementerian Perhubungan melalui Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai,Danau dan Penyeberangan (LLAJ SDP), Denpasar, Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi, dan Komunikasi Pemprov Bali menjelaskan, bahwa pemindahan kewenangan Jembatan Timbang baik Jembatan Timbang Cekik dan Jembatan Timbang Seririt tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Terkait peralihan Jembatan Timbang, prosesnya sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Kita sudah menyampaikan ke pusat terkait bentuk pengalihan itu,” jelasnya di Denpasar, Kamis (27/10/2016).
Ia pun menambahkan bahwa yang dialihkan yakni infrastruktur jembatan dan seluruh personil di UPT Jembatan Timbang tersebut.
Walaupun sudah dialihkan ia mengatakan bahwa nantinya akan tetap berkoordinasi dengan Balai LLAJ SDP Denpasar untuk menghindari pungli di kawasan itu.
“Balai sudah kami informasikan secara pelan-pelan menempatkan tenaga kerja biar tidak terjadi pungutan liar di jembatan Timbang. Kita dorong agar pungli diberantas disana. Bersama-sama kita memikirkan jembatan timbang di Cekik. Tujuan yang tiang harapkan saling mengawasi agar tidak terjadi pungli lagi,” ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa selama ini Jembatan Timbang baik di Cekik dan Seririt tidak ada dipungut retribusi sepeserpun secara legal.
Hal ini tentunya berbeda dengan Jembatan Timbang di daerah Jawa yang memang menarik retribusi resmi untuk dimasukkan ke Kas Daerah jika ada kelebihan muatan.
“Kita tidak pernah ada target retribusi. Memang di Provinsi Bali tidak diatur itu, baru dengar informasi di Jateng dan Jatim ada (retribusi reami). Itu dihitung dari kelebihan muatan dikenakan retribusi. Kalau disana retribusinya dihitung dari kelebihan muatan, toleransinya paling maksimal 20% dari berat yang ditentukan. Kalau kita yang kelebihan muatan ya kita larang, walaupun memang kurang efektif,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa peralihan ini sudah dilaksanakan pada tanggal (2/10/2016).
Meski demikian masih ada beberapa hal administratif yang belum dipindahkan, diantaranya gaji (pegawai UPT Jembatan Timbang) yang masih dibayar oleh Pemprov Bali sampai akhir 2016. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/truk_20160519_193700.jpg)