Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan Presiden dan Wapres Dapat Rumah Seluas 1500 Meter Persegi Dari Negara

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberi rumah baru oleh negara. Rumah baru SBY tersebut bergaya kontemporer minimalis.

Editor: Irma Yudistirani
Kompas.com/ Kristian Erdianto
Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. 

Di depan garasi, terparkir sebuah mobil golf merek E-Z-GO warna hijau tentara berlambang 'Kartika Chandra Kirana'.

Rumah megah ini beratap hitam, yang jelas bukan bermaterialkan genting tanah liat.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.

Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi, ada undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016) malam.

Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir. Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.

"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014, luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota.

Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan kala itu, Chatib Basri berisi tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan atau Wakil Presiden RI.

"Seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota negara RI, yang berada di wilayah RI," bunyi PMK tersebut.

Masrokhan menerangkan, rumah tersebut dibangun setahun yang lalu.

Pemilihan rumah dilakukan oleh negara.

"Negara mencari lahan yang pas," kata Masrokhan.

Lalu berapa nilai rumah SBY tersebut, Mashrokan enggan menjawab. (Tribun Bali Cetak/ kps)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved