Masyarakat Unjuk Rasa Minta Perbekel Celukan Bawang Mundur, Ini Alasannya
Ia menilai aksi masyarakat ini hanya dilakukan sekelompok orang yang ingin menggantikan jabatannya sebagai perbekel.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Puluhan masyarakat mendatangi Kantor Perbekel (Kepala Desa) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali mendesak Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari mundur dari jabatannya, Kamis (3/11/2016).
Mereka membawa serta spanduk di antaranya bertuliskan ‘Turunkan Kepala Desa Arogan’, Bupati Buleleng Tolong Perhatikan Aspirasi Kami’.
Selain itu, ada pula Camat Gerokgak Putu Ariadi, Ketua Badan Permsyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang Agus Adnan, dan sejumlah tokoh-tokoh masyarakat Desa Celukan Bawang.
Kehadiran mereka untuk memfasilitasi masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Ashari.
Namun keinginan masyarakat untuk berdialog dengan perbekelnya tidak terpenuhi karena Ashari enggan keluar dari ruangannnya.
Setelah disepakati, hanya camat, ketua BPD dan beberapa perwakilan masyarakat saja yang bisa bertemu Ashari.
Mereka kemudian menyodorkan surat pengunduran diri dari jabatan untuk ditandatangani Ashari, tetapi permintaan itu ditolak.
“Kami bersama tokoh masyarakat, tokoh agama , tokoh pemuda sudah meminta baik-baik untuk beliau menandatangani berita acara pengunduran diri tapi beliau tidak mau,” ujar Agus Adnan.
Menurut dia, masyarakat dengan difasilitasi BPD akan membuat surat permohonan pemecatan Ashari sebagai perbekel kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Mereka juga akan menembuskannya ke Kementerian Dalam Negeri agar segera ditindaklanjuti.
Rencananya surat ini akan dilayangkan Senin (8/11/2016).
“Dia (Ashari) memilih opsi jalur hukum, kita akan respon dan sekarang akan mengumpulkan bukti-bukti. Kami sudah ada bukti-buktinya untuk disampaikan ke pak bupati dan kita tembuskan ke Mendagri,” katanya.
Seorang warga Muhammad Sadli mengatakan, ada 11 pelanggaran perbekel yang dicatat masyarakat.
Pelanggaran yang paling tampak adalah indikasi pungutan liar (pungli) Rp 30 juta untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) vila di Dusun Brombong.
Selain itu juga pemberhentian Putu Riang sebagai kaur desa secara sepihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/celukan-bawang_20161103_150520.jpg)