BREAKING NEWS: Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diumumkan
Penulis: Ida A M Sadnyari | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM – Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diumumkan di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Seperti disiarkan secara live di TVOne, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengumumkan bahwa Ahok ditetapkan jadi tersangka penistaan agama.
Baca: Ruhut Ungkap Soal ‘Indera Keenam’ dan Feeling Ahok
Baca: Ahok Siap Ajukan Praperadilan
Baca: Menurut Ahli Bahasa Kata ‘Dibohongi’ Pada Kasus Ahok Adalah Instrumen Tak Netral
Baca: Ini Kata Ahli Bahasa Jelaskan Kutipan Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu
Untuk itu bareskrim melakukan pencegahan Ahok ke luar negeri.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan, hasil gelar perkara dan kesimpulan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok sudah disampaikan.
"Prinsip pencekalan yang kita lakukan, dalma kasus ini penyidik belum melakukan langkah untuk melakukan penahanan," jelas Tito.
Baca: UU ITE Dipakai Jerat Ahok, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Logis, Bagaimana Si Pengunggah?
"Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. Bukan atas perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional," jelasnya.
"Saya menghormati keputusan ini dan mendorong proses hukum dilakukan secepat-cepatnya," ungkap Tito.
"Polisi sudah bekerja secara maksimal, bahkan empat puluh lebih saksi sudah diperiksa secara maraton. Menaikkan ke penyidikan, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri sudah profesional. Malah kalau dipaksakan untuk ditahan, kita bekerja berdasarkan proses hukum yang ada, tersangka juga punya hak praduga tak bersalah. Jika ada pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan dan lain-lain, saya mengajak masyarakat untuk berfikir secara logis," paparnya.
Menurutnya, justru pihaknya mempertanyakan jika ada desakan-desakan untuk melakukan penahanan pada Ahok, jangan-jangan ada motif lain.
"Jangan sampai terjadi, negara kita adalah negara hukum dan NKRI harus ditegakkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.
Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran.
Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.
"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan.