Menurut Ahli Bahasa Kata ‘Dibohongi’ Pada Kasus Ahok Adalah Instrumen Tak Netral

Andi meminta Ahok untuk tenang."Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup lakukan yang terbaik,"

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews
Suasana kubu pelapor dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

"Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup lakukan yang terbaik," kata Andi.

Ia meminta Ahok agar mendukung proses hukum selanjutnya, apapun keputusannya.

Meski demikian, Andi meyakini apa yang diutarakan Ahok tidak mengandung unsur penistaan agama.

"Kita dukung dia, iman kita tidak turun. Parameter iman kan yang meninggalkan shalat," kata dia.

Neno Warisman, Pemain film era 1980-an optimistis bakal memenangi gelar perkara tersebut. Ia yakin Ahok menistakan agama.

"Ada beberapa teori yang saya sampaikan yang insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama," papar Neno.

Pantauan Tribun, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna hadir pada 07.30 WIB. Dia tampak berjalan kaki dari ujung jalan menuju lokasi gelar perkara di Ruang Rapat Utama (Rupatama). Kemudian, hadir beberapa pihak pelapor mulai hadir sekitar 08.30 seperti Habib Rizieq Syihab, Habib Novel Bamukmin, Bachtiar Nasir, dan Irene Handono.

Awak media diperkenankan mengambil gambar sebelum gelar perkara dimulai. Tampak seluruh pihak yang berkepentingan ada di ruangan tersebut.

Neno Warisman yang ikut dalam gelar perkara menggambarkan suasana kegiatan tersebut.

Dia hadir sebagai ahli bahasa dari pihak pelapor. Menurutnya, acara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto berlangsung tertib. Video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu juga kembali ditayangkan.

"Dari saksi ahli sudah memutar berkali-kali sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk juga sih," kata Neno.

Penggambaran suasana gelar perkara Neno serupa dengan yang dituturkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto. Ia menuturkan ada pengaturan waktu untuk setiap pihak yang hadir, khususnya ahli untuk beragumen.

"Setiap ahli diberi waktu bicara selama satu jam," sebut Agus.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib.

Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor melalui kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved