Menurut Ahli Bahasa Kata ‘Dibohongi’ Pada Kasus Ahok Adalah Instrumen Tak Netral

Andi meminta Ahok untuk tenang."Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup lakukan yang terbaik,"

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews
Suasana kubu pelapor dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.

Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.

Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.

Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.

"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved