Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bila Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar Perusahaan

Apakah Anda resign dari perusahaan saat ini, dan belum mendapatkan gaji terakhir dan bonus tahunan? Informasi di bawah ini bisa menjawab pertanyaan...

Tayang:
Editor: Irma Yudistirani
tribunnews.com
Ilustrasi karyawan yang memilih resign. 

Akan tetapi, Anda tidak dapat menuntut hak Anda untuk diikutkan program Jamsostek. Hal ini karena sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek padahal perusahaan tersebut telah memenuhi syarat, adalah sanksi pidana, bukan sanksi perdata. Jadi, Anda tidak bisa menuntut untuk diikutsertakan dalam program Jamsostek tersebut.

Apabila Anda ingin memperkarakan masalah pembayaran gaji dan bonus tersebut, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:

1.      Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.      Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

3.      Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23).
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved