Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Masih Ingat Pembunuhan Sadis Dewa Artawan? Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Saat pembantaian Dewa Artawan, Dewa Saraf hanya mengamati dari mobil Suzuki Ertiga ini. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Dewa Artawan di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Selasa (5/7/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Terdakwa dalam kasus pembunuhan I Dewa Artawan, dituntut empat sampai tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini dinilai kerabat korban yang bernama Alit Rama sangat jauh dari rasa keadilan, ia kecewa dengan tuntutan itu. 

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Dewa Artawan, Jumlah Tersangka dan Pedang Bertambah!

Baca: Terkuak, Dewa Saraf Otak Pembunuhan Dewa Artawan Dibantu Pria Bercadar

Baca: Astaga, Ini Motif Pembunuhan Dewa Artawan Terkait Bentrok Ormas Sebelumnya

Kerabat korban, Alit Rama mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas tuntutan jaksa. Pihaknya menilai tuntutan tersebut sangat jauh dari azas keadilan.

Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan JPU yang dianggap sedikit tersebut.

“Kalau bercermin dari kejadian di Teuku Umar (kasus bentrok berakibat korban jiwa) yang bersifat insidentil saja tuntutan hakim sampai enam tahun. Nah ini perencanaannya sangat jelas, dari beberapa pasal yang menjerat yaitu 340, 338, 170, 353 ayat 3 KUHP, semua itu masuk sekali. Tetapi kenapa jaksa terlalu berani sekali menjatuhkan hukuman ringan seperti itu,” keluh Alit melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi Tribun Bali, Kamis (22/12/2016).

Terhadap hal tersebut, Alit bersama kerabat korban lainnya mempertanyakan keadilan dalam perkara ini.

Dia juga menilai tidak akan ada efek jera dikemudian hari.

“Di mana azas keadilan dan kepastian hukum? Lalu manfaat apa yang bisa diterima dari hukum yang diterapkan ini. Yang jelas, efek jera akan tidak memiliki arti kalau membunuh hanya terhukum ringan,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menjatuhkan tuntutan terhadap tujuh orang pelaku yang menghabisi nyawa korban di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati.

Lima orang, termasuk otak dari tindakan tersebut, Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf dituntut empat tahun penjara.

Sementara, dua eksekutor dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.

Hal ini untuk menghindari hal yang tidak dinginkan.

Terlebih lagi, para kerabat korban menilai tuntutan tersebut relatif ringan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dua eksekutor yaitu I Wayan Buda Artama dan I Gede Nyoman Sukartayasa dituntut tujuh tahun penjara.

Sementara, Dewa Saraf yang selama ini disebut sebagai otak dari pembantaian dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan sama juga dilayangkan pada empat orang lainnya, yakni I Nyoman Sudiasa, Made Edi Ariyanta, I Made Putra Mardana, dan I Wayan Jepin.

Dalam pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa, Arimbawa Putra mengungkapkan, para terdakwa telah menyesali perbuatan mereka.

Pihaknya memohon agar para terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan pertimbangan masing-masing terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

“Mohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Karena para terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Arimbawa.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa terdiri dari dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Yaitu, Nyoman Sugiarta dan Ketut Sudiarta.

Tuntutan dibacakan secara bergantian. 

Namun ada beberapa poin yang disampaikan dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan lima orang terdakwa, yakni Dewa Saraf,  I Nyoman Sudiasa, I Made Putra Mardana, I Made Edi Ariyanta, dan I Wayan Agus Jepin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan tewasnya.

Mereka juga terbukti sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

Sebagai diatur dalam pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing 4 tahun penjara, serta dikurangi masa tahanan selama proses terdakwa.

Tuntutan Ini Termasuk Lama

Penasehat hukum Dewa Saraf menilai tuntutan 4 tahun tersebut termasuk lama.

Dia berharap hukuman seringan-ringannya.

Pasalnya Dewa Saraf masih ada tanggungan, 5 orang anak sekolah dan memiliki dua istri yang harus dinafkahi.

Selain itu selama proses kasus ini, baik sejak pemeriksaan di kepolisian hingga dalam proses peradilan, yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Sebab terdakwa sudah menyesali perbuatannya.  Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, pihaknya berharap agar pihak korban mengampuni perbuatan para tersangka.

Hal demikian juga diucapkannya saat menbacakan pledoi terdakwa lainnya.

Dia meminta agar semua terdakwa dihukum seringan-ringannya atas pertimbangan mereka telah menyesali perbuatannya. Dan memiliki tanggungan keluarga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved