Eksekusi di Kampung Bugis Serangan

Begini Kronologi Eksekusi Lahan yang Ditempati 36 KK di Kampung Bugis, Serangan

Sebelumnya sebanyak 36 KK masih menempati lahan seluas 1,12 Hektar yang terletak di Kampung Bugis ini.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan rumah milik 36 kepala keluarga (KK) di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali akan dilakukan Selasa (3/1/20165) oleh petugas Pengadilan Negeri,(PN) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan rumah milik 36 kepala keluarga (KK) di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali akan dilakukan Selasa (3/1/20165) oleh petugas Pengadilan Negeri,(PN) Denpasar.

Tidak hanya memblokir jalan akses masuk, warga yang didampingi kuasa hukumnya yaitu Rizal Akbar Maya Poetra pun membentangkan sejumlah poster bertuliskan menolak eksekusi lahan.

Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan Rumah 36 KK di Serangan

"Sesuai dengan pemberitahuan bahwa hari ini akan dilakukan eksekusi oleh pengadilan. Namun demikian kami akan melawan. Kami melawan karena, pertama pemberitaan eksekusi ditulis di sana putusan Mahkamah Agung (MA) kasasi No 3081/PDT/2012 tanggal 22 Maret 2012. Itu tidak ada putusan eksekusi nomor itu, yang ada tahun 2010," jelas Rizal Akbar.

Sebelumnya sebanyak 36 KK masih menempati lahan seluas 1,12 Hektar yang terletak di Kampung Bugis ini.

Eksekusi terpaksa dilakukan karena 36 KK tersebut masih menempati lahan milk Hj. Maisarah meskipun dalam perkara pengadilan dimenangkan oleh pemilik bersama ahli warisnya.

Kasus ini menyeruak ketika Hj. Maisarah ingin merenovasi rumahnya beberapa tahunn yang lalu di lokasi yang disengketakan.

Namun niat Maisarah dihalangi oleh warga, karena menurut warga Maisarah bukanlah warga kampung itu.

Maisarah lalu melayangkan gugatan ke PN Denpasar dan ia memenangkannya.

Warga yang menempati lahan itu diharuskan untuk pergi.

Berbagai upaya damai telah dilakukan namun warga tetap menolak untuk pindah meskipun sudah diberikan waktu selam 3 bulan dan sudah jatuh tempo pada 28 Mei.

Sehingga termohon menggunakan jalur  hukum untuk dilakukan eksekusi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved