Penahanan 2 Aktivis ForBali, De John dan Gung Omled Disesalkan Anggota DPRD Bali Ini
Ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBali di bawah bendera Merah Putih.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali menahan dua aktivis ForBali, I Made Joniantara alias De John dan I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omled.
Keduanya ditahan sejak sore.
Penahanan dilakukan sejak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017) pagi.
Kuasa hukum keduanya, Made Somya Putra, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita dan langsung keduanya ditahan.
"Untuk langkah selanjutnya masih kami dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum," jelasnya kepada Tribun Bali di Mapolda Bali.
Keduanya kurang lebih diperiksa dengan 23 hingga 25 pertanyaan.
Yang paling inti dalam pertanyaan itu, ialah apa yang terjadi pada saat aksi.
Keduanya mengaku tidak menurunkan bendera.
Ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBali di bawah bendera Merah Putih.
Menurutnya, naiknya bendera itu tidak ada niatan menghina lambang negara.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, menurut pertimbangan tim penyidik dalam gelar perkara sudah sepakat bahwa keduanya telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.
Dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan.
"Dari gelar perkara, kedua tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," katanya.
Berbagai pertimbangan penahanan itu, sambungnya, adalah supaya Gung Omled dan De John tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Itu pertimbangan yang kami lakukan, dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/reklamasi_20160825_201947.jpg)