Penahanan 2 Aktivis ForBali, De John dan Gung Omled Disesalkan Anggota DPRD Bali Ini
Ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBali di bawah bendera Merah Putih.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Kuasa hukum, Somya Putra menegaskan, bahwa alasan dari kepolisian sangat subjektif.
Kliennya tidak melakukan penghilangan barang bukti dan melarikan diri.
Bahkan, selama dalam pemeriksaan cukup kooperatif.
Anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana sangat menyesalkan dengan ditahannya aktifis ForBali I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth.
"Saya sangat menyesalkan sekali terutama Gung Omled, artinya dia kan gak pernah melanggar selama ini dan selalu hadir dalam pemeriksaan. Kenapa dia gak dipercaya di luar semasih menunggu putusam hakim," jelas Adhi.
Menurutnya, sebaiknya Kapolda Bali mengerti kondisi di Bali. Apalagi Gung Omled belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu keduanya ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Bali.
Mereka disangkakan melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
Laporkan ke Staf Ahli Presiden
Anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana menyesalkan dengan ditahannya aktifis ForBali I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth oleh Polda Bali.
Ia sudah menyampaikan hal ini kepada staf Ahli Peesiden, AA GN Ari Dwipayana dan Menteri Koperasi dan UMKM, AA Ngurah Puspayoga agar Kapolri memahami kondisi di lapangan.
"Saya juga panik dan berusaha menghubungi di pusat dengan AA Ari Dwipayana dan mengatakan akan cek ke kapolri. Juga Menteri Koperasi, AA Ngurah Puspayoga. Jadi kami artinya dewan lelah lah melihat hal seperti ini. Ini kan belum lagi pilkada serentak, ini sempit pikiran penyidik ini. Harusnya kan perdebatan tunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Kriminolog Universitas Udayana, Gde Made Suardana, berpendapat, ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu kembali kepada kewenangan kepolisian. Kurang tepat kiranya jika dibandingkan dengan kasus yang sama namun perlakukannya berbeda. “Karena penyidik memiliki pertimbangannya sendiri,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/reklamasi_20160825_201947.jpg)