Terkuak, 1,7 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Nyaris Diedarkan di Denpasar!
Saat dilakukan pengeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat mencapai 1,1kg
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR– Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengagalkan peredaran narkoba yang akan menyasar wilayah Denpasar, Bali.
Tim Opsnal Ditresnarkoba yang dikomandoi Dirresnarkoba, Kombes Pol M. Arief Ramdani mengamankan 3 tersangka serta barang bukti berupa sabu 1,7 kilogram dan 2327 pil ekstasi siap edar.
Ketiga tersangka merupakan jaringan baru yang masuk dari luar Bali.
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial TA alias Otong (29) di kamar kosnya yang berada di Jalan Segara Madu, Gang Ratna III, Tuban, Kuta, Badung, Minggu (26/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat dilakukan pengeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat mencapai 1,1kg di dalam sebuah tas berwarna cokelat yang digandengnya.
“Barang bukti tersebut ditemukan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Bali menggeledah kamar kos pelaku di kawasan Tuban, Kuta,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di ruang pertemuan Ditresnarkoba Polda Bali didampingi Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol M. Arief Ramdani, Denpasar, Kamis (2/3/2017).
Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan barang bukti itu diselundupkan dari pulau Jawa dengan tujuan akhir ke Bali.
TA menyelundupkan narkoba sesuai dengan arahan seseorang berinisial J.
“Pelaku membawa sabu dengan menggunakan motor, narkoba yang diamankan disimpan di dalam tas ransel cokelat,” jelasnya. Untuk mengantar narkoba, pria yang bekerja sebagai nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur ini menerima upah sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
AKBP Sudjarwoko mengatakan TA sudah dua kali mengantar barang yang sama dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Seusai menangkap TA, anggota Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengembangan, hasilnya polisi menangkap pelaku lain berinisial YH (32) di seputaran Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung.
Saat diinterogasi petugas, pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya bersama seorang teman berinisial AP (30).
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali bergerak menuju rumah kos di Jalan Segara Madu, Gang Ratna III, Kuta, Badung, untuk menemukan narkoba yang disimpan pelaku sekaligus menangkap AP.
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos YH dan AP, petugas menemukan sebuah tas punggung yang disembunyikan di bawah lipatan kasur yang diletakkan di atas lemari pelaku.
“Tas itu berisikan 5 paket kristal bening seberat 459,4 gram. Kami juga menemukan 2327 butir pil ekstasi berbentuk jantung berwarna cokelat,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20170104_193934.jpg)