Astaga Bocah SMP Lakukan Hal Ini Saat Malam Hari di Pupuan Tabanan, Ini Penjelasan Polisi!
Saat diinterogasi, salah satu siswa tak mengakui berbagai temuan polisi. Namun tak bergeming ketika ditanyai orangtuanya
Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kasus pencurian yang melibatkan anak-anak terjadi di Kecamatan Pupuan.
Tiga orang pelaku yang berinisial IMDA (14) siswa SMP di wilayah Pupuan, IGDAS (14) siswa SMP di wilayah Pupuan dan Bagus PS (13) siswa di SD di wilayah Pupuan nekat mencuri laptop dan kamera di sekolahnya masing-masing.
Polsek Pupuan mendalami kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah SDN 2 Pupuan tertanggal 26 Februari 2017 dan tanggal 6 Maret 2017 dari SMPN 1 Pupuan.
"Pelaku tidak ditahan karena masih berusia belia, tapi proses kasus tetap jalan," kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Rabu (8/3/2017).
Setelah laporan adanya kasus pencurian, anggota Polsek Pupuan pada hari Senin (6/3/2017) sekitar pukul 24.05 wita sempat ngobrol dengan seorang pelajar SMPN 1 Pupuan atas nama, I Made Setiawan Harta Wiguna yang melintas depan Mapolsek Pupuan.
Dalam obrolan itu Made Agus Setiawan Harta Wiguna mengaku pernah melihat seorang siswa membawa laptop yang berisi stiker spotlight dan pernah mengambil foto di lapangan Pupuan dengan kamera Nikon.
Dari keterangan itu, polisi mendatangi anak yang dimaksud yakni IMDA di rumahnya keesokan harinya tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 10.45 wita.
Saat ditanyai tentang laptop dan kamera yang digunakannya yang bersangkutan tidak mengakui.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pendekatan kepada orang tua IMDA, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
IMDA mengakui perbuatannya mengambil kamera Nikon di SDN 1 Pupuan dan mencuri dua laptop Asus di SMPN 1 Pupuan dengan cara membongkar pintu ruangan tata usaha dan almari tempat penyimpanan barang menggunakan linggis kecil pada hari Minggu 26 Februari dan 5 Maret.
Pelaku mengaku mengajak dua rekannya yakni IGDAS dan Bagus PS dalam menjalankan aksinya.
"Selain kamera dan laptop juga diamankan vape (sejenis rokok elektrik) yang diduga hasil curian. Perbuatan pelaku dilakukan malam hari," jelasnya.
Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra menerangkan pihaknya tetap mengenakan wajib lapor bagi para pelaku dan tidak ditahan.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman bisa sampai tujuh tahun kurungan," ujarnya. (*)
Melihat gelagat tidak baik, aparat kepolisian langsung memasukkan Medi ke dalam mobil dan membawanya pergi dari pengadilan.(kos)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-smp_20170308_185317.jpg)