Tak Bisa Dihubungi, Wayan Kicen Diduga Mangkir Dari Panggilan Badan Kehormatan DPRD Klungkung
Hingga pukul 12.00 Wita, Kicen dan tidak kunjung menunjukan batang hidungnya
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - BK (Badan Kehormatan) DPRD Klungkung, Bali, Senin (13/3/2017) berencana melakukan pemanggilan terhadap I Wayan Kicen Adnyana, Anggota komisi II DPRD Klungkung yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan proposal fiktif dana hibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Bali.
Pemanggilan terhadap I Wayan Kicen dijadwalkan pada pukul 10.00 Wita, namun hingga pukul 12.00 Wita, Kicen dan tidak kunjung menunjukan batang hidungnya di Kantor DPRD Klungkung dan diduga mangkir dari panggilan Badan Kehormatan DPRD Klungkung.
“Sudah ditelpon berkali-kali, tapi I Wayan Kicen tidak juga bisa dihubungi. Sampai siang ini, ia juga belum ada datang untuk menghadap ke Badan Kehormatan,” Ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Klungkung, I Komang Gede Ludra, Senin (13/3/2017).
Komang Ludra menjelaskan, dirinya selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Klungkung memanggil I Wayan Kicen Adnyana untuk dimintai klarifikasi, terkait kasus yang sedang menjerat anggota DPRD dari fraksi Gerinda tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Klungkung telah menerima surat dari Polres Klungkung, terkait dengan penetapan I Wayan Kicen Adnyana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos senilai Rp.200 Juta tersebut.
“Ini juga untuk menindaklanjuti surat dari Polres Klungkung yang kami terima beberapa hari lalu, jika I Wayan Kicen telah berstatus tersangka. Pemanggilan ini tentu untuk dimintai Klarifikasi dari yang bersangkutan, dan kita juga melakukan penyelidikan secara internal di Badan Kehormatan terkait kasus yang menjeratnya,” Jelas I Komang Ludra. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kincen_20170308_144911.jpg)