Tu Aji Ambilalih Kepengurusan RSU Manuaba

Konflik keluarga di tubuh Yayasan Keluarga Manuaba selaku pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Manuaba, Denpasar, masih terus bergulir.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Gusti Agung Bagus Angga Putra
WWW.RSMANUABA.COM

Dualisme kepengurusan ini juga berpengaruh pada akreditasi dan juga persoalan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Berdasarkan akta Yayasan Keluarga Manuaba nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015, Ketua Dewan Pembina Yayasan adalah putra pertama Prof Manuaba yaitu DR dr Ida Bagus Gede Fajar Manuaba, SP.OG, MARS, dan ketiga adiknya dr Ida Ayu Chandranita Manuaba, SpOg, MM, dr Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba, SpPD, K-R, Mkes, dan dr Ida Bagus Surya Putra Manuaba, SpTHT-KL, Mars sebagai anggota dewan pembina.

Sedangkan untuk pengurus yayasan diketuai oleh AA Istri Mas Kencanawati, Sekretaris Desak Gede Rai Suarsati, dan Bendahara I Dewa Ketut Tayanegara.

Menurut Prof Manuaba, tiga anaknya selaku anggota Dewan Pembina Yayasan yaitu Surya Putra Manuaba, Ratih Wulansari Manuaba, dan Chandranita Manuaba mengadakan rapat yang tidak dia restui pada 29 September 2016.

Mereka mengundang Fajar Manuaba sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, namun tidak diizinkan oleh Prof Manuaba. Dokter Fajar pun tak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Dari keputusan mereka bertiga itu, tampaknya digunakan untuk mengubah komposisi yayasan dengan akta perubahan ke notaris,” tutur Prof Manuaba.

Berdasarkan rapat tersebut diputuskan posisi Ketua Pembina dari Fajar Manuaba diganti adik sulungnya Surya Putra Manuaba, dan dan Ketua Umum Pengurus dari AA Mas Kencanawati diganti oleh Ida Bagus Udayana.

Kepengurusan baru yayasan ini berdasarkan dari akta notaris Hj Sri Subekti SH dengan nomor: AHU-AH.01.06-0000753. Kemudian muncul penerbitan akta perubahan Yayasan Keluarga Manuaba bertanggal 3 Maret 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.         

Sakit Hati

Terbitnya akta perubahan yayasan ini membuat Prof Manuaba merasa seperti dikudeta oleh tiga anaknya. Karena itu, ia dan tim kuasa hukumnya berencana akan melakukan gugatan terhadap akta yang disebutnya sebagai sempalan tersebut, agar dibatalkan.

Prof Manuaba pun sampai menulis surat terbuka bermaterai kepada ketiga anaknya atas perubahan kepengurusan yayasan. Profesor yang sempat diserang stroke pada 2014 ini merasa sakit hati atas kisruh yang terjadi di rumah sakit yang didirikannya dengan susah payah tersebut. 

Bahkan karena konflik yang tak kunjung berakhir dengan anak-anaknya itu, Prof Manuaba tidak memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) dua putrinya dan menantunya Ida Bagus Tatwayatindra di RSU Manuaba. Tak sampai di situ, ketiganya dilaporkan ke Polda Bali pada Desember 2016.

Sementara itu, dr Ida Ayu Chandranita Manuaba, saat dikonfirmasi terkait persoalan dualisme kepemimpinan pengurus Yayasan Keluarga Manuaba ini masih enggan memberi jawaban. Ia mengatakan persoalan ini nanti akan dijelaskan pengurus yayasan resmi (yayasan baru, red).

"Tiang ten punya kapasitas untuk menjawab. Nanti dari yayasan resmi yang menjawab," ucap putri dari Prof Manuaba ini saat dikonfirmasi, kemarin.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kennedy masih belum dapat dihubungi untuk menjelaskan persoalan laporan Prof Manuaba. Informasi bahwa akan ada gelar perkara. Namun sejauh apa langkah pihak kepolisian menangani konflik keluarga itu, masih belum terurai jelas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved