Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ditinggal Orangtua Bekerja di Salon, Bocah 13 Tahun di Tabanan Alami Pelecehan Seksual

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/4/2017)

Penulis: I Made Argawa | Editor: I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Istimewa
Tersangka kasus pelecehan anak sedang diperiksa penyidik Polres Tabanan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Setelah melakukan penyelidikan kasus pelecehan terhadap seorang anak sekolah dasar, PAS (13) di Kecamatan Kediri, Tabanan selama lima hari, Polres Tabanan akhirnya menetapkan tersangka yang merupakan pemilik salon tempat orang tuanya bekerja yakni, I Ketut S (36).

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/4/2017).

"Hari ini sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan masih ditahan di Polres," ujarnya.

Pada 4 April 2017 kasus itu dilaporkan ke Polsek Kediri.

Karena termasuk kasus pelecehan anak, akhirnya kasus itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.

"Pada Kamis (6/4/2017) kasus diambil alih oleh unit PPA," jelas AKP Suyasa.

Peristiwa ini berawal saat orang tua korban, MAW (32) pada empat april 2017 sekitar pukul 10.51 wita mendapatkan order memijat di Salon Ira yang merupakan milik pelaku.

Karena memiliki rencana ke Pasar Kediri untuk berbelanja, korban diajak ibunya bersama ke tempat kerja. Namun korban tidak diajak masuk ke dalam salon, dititip di warung lalapan di sebelah salon.

Saat orang tua korban melakukan pijat terhadap pengunjung salon, pelaku yang diketahui sebagai duda itu mendekati korban dan merayu serta sempat diajak pacaran. Setelahnya korban diajak ke belakang rumah kosong di dekat salon.

"Saat itu terjadi pelecehan. Sesaat kemudian ibu korban memanggil-manggil anaknya, mengetahui anaknya dilecehkan korban melapor ke Polsek Kediri," papar AKP Suyasa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved