Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Digerebek Mencuri, Gede Sukarena Dihajar Massa, Kondisi Bonyok di Kubutambahan!

Mereka pun berbondong-bondong mendatangi pos satpam dan tanpa basa-basi, langsung melakukan pengeroyokan terhadap tersangka Sukarena

NET
Ilustrasi diamuk massa. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Lagi-lagi Singaraja digegerkan dengan kehadiran maling.

Kali ini pria asal Dusun Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng bernama Gede Sukarena (37) bonyok dihajar massa.

Sukarena tertangkap basah membobol lima rumah warga yang berada dikawasan perumahan Bali Erfina, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Rabu (10/5/2017) dinihari. 

Dari penangkapan ini, petugas kepolisian sektor Sawan, berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa ekor burung, satu unit laptop beserta charger, handphone, senter dan juga obeng yang diduga sebagai peralatan yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. 

Kapolsek Sawan, AKP Derawi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sukarena sejatinya tanpa sengaja berhasil dipergok oleh petugas satpam yang bekerja di perumahan Bali Erfina, bernama Dewa Jack.

Kabar baik ini pun sontak beredar ke seluruh penghuni perumahan Bali Erfina.

Mereka pun berbondong-bondong mendatangi pos satpam dan tanpa basa-basi, langsung melakukan pengeroyokan terhadap tersangka Sukarena.

"Perumahan itu memang sering kehilangan.  Sehingga warga menduga jika pelaku ini lah yang selama ini mencuri diperumahan itu. Dugaan sementara sudah lima rumah yang dia masuki," katanya.

Sambung Derawi, jika dilihat dari motifnya, ia menduga bila pelaku   merupakan spesialis curat, yang beraksi disiang bolong. "Dugaan sementara, dia (Sukarena-red) melakukan aksi di siang hari, saat penghuni sedang bekerja dan rumah sedang kosong. Pelaku masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel dan membongkar jendela kemudian mengambil barang," jelasnya. 

Saat ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa burung, laptop beserta charger, handphone, senter dan juga obeng yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. 

“Polisi saat masih meminta keterangan saksi dan korban-korban untuk kejelasan peristiwanya. Kita masih kembangkan terus kasus ini supaya terang benderang. Terkait pencurian ini, tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lainnya,” ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. 

Polisi Temukan Jejak Kaki di TKP Bule Australia di Wilayah Prostitusi Danau Poso Sanur!

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menyatakan, belum ada kesimpulan terkait penyebab kematian WN ‎Australia, Richardson Stephen James (63) yang di kawasan Jalan Danu Poso Nomor 19 B Sanur Kauh Denpasar Selatan Bali, diatuopsi pada Kamis (11/5/2017).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved