Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tabrak Villa Mantan Bupati Buleleng, Supir Truk Ini Janji Ganti Rugi Rp 20 Juta

Sebagian bodi truk bernomor polisi P 8594 UE itu, miring karena terperosok masuk ke dalam selokan sedalam sekitar setengah meter.

Istimewa
Truk pengangkut makanan ternak tabrak tembok vila dan terperosok ke dalam selokan di depan Villa Alam Sunset Desa temukus, Kecamatan Banjar, Selasa (16/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Suasana di depan Villa Alam Sunset Desa temukus, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, mendadak ramai, Selasa (16/5/2017) pagi.

Tampak sebuah truk pengangkut makanan ternak terjungkal di depan vila milik mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada tersebut.

Sebagian bodi truk bernomor polisi P 8594 UE itu, miring karena terperosok masuk ke dalam selokan sedalam sekitar setengah meter. 

Saat itu juga, jalur di sekitar lokasi kejadian macet. Petugas kepolisian sektor Banjar tampak sibuk mengantur arus lalu lintas.

Kecelakaan tunggal itu terjadi karena pengeumdi truk, Santoso (51) nekat  mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk.

"Supir berhasil selamat. Ia hanya mengalami luka lecet," ujar Kabag Humas Polres Buleleng, AKP Suartika. 

Kendati demikian, supir asal Situbondo, Jawa Timur itu kena biaya ganti rugi sebesar Rp 20 juta karena truk yang ia kemudikan sempat menghantam serta merusak tembok vila milik mantan bupati yang menjabat dua periode sejak tahun 2002 hingga 2012 tersebut.

AKP Suartika menjelaskan, truk berwarna kuning melaju dari arah barat menuju ke timur. 

Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), sopir tiba-tiba mengalami hilang kendali hingga akhirnya menghantam tembok vila dan terperosok masuk ke selokan.

Warga yang ada dilokasi kejadian sempat panik mendengar suara keras akibat tabrakan tersebut.

Santoso berhasil ke luar dalam keadaan selamat.

"Sopir diduga mengantuk. Sehingga dia mengambil haluan terlalu ke kiri, dan  akhirnya menabrak tembok vila," jelas AKP Suartika.

Kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Santoso sendiri berniat untuk melakukan mediasi dengan pemilik vila, dan berjanji akan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 20 juta.

"Truknya masih di lokasi. Masih menunggu derek," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved