Alih Fungsi Lahan Masih Tinggi, 36 Hektare Berubah Jadi Perumahan di Badung

alih fungsi lahan pertanian di Badung terus terjadi setiap tahun. Sawah yang dulunya menghijau luas, saat ini sudah banyak berubah jadi bangunan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: imam rosidin
Tribun Bali
Satu di antara kawasan yang rencananya akan dibangun sebuah bangunan di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (22/5/2017) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Alih fungsi lahan pertanian di Badung terus terjadi setiap tahun. Sawah yang dulunya menghijau luas, saat ini sudah banyak berubah menjadi bangunan-bangunan pemukiman dan akomodasi pariwisata.

Menurut data, alih fungsi lahan yang terjadi di Badung seluas 36 hektare, sepanjang 2016 lalu.

Dalam tiga tahun terakhir, 2013-2016 luas lahan yang masih tersedia di Kabupaten Badung seluas 9.975 hektare. Namun, alih fungsi lahan yang terjadi di Badung masih tergolong cukup tinggi.

Menurut data yang diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan Badung, pada tahun 2013 alih fungsi yang terjadi seluas 51 ha, kemudian di tahun 2014 melonjak tinggi menjadi 160 ha, dan di tahun 2015 berkurang menjadi 40 ha, kemudian untuk tahun 2016 kembali menurun menjadi 36 ha.

Di tahun 2013, alih fungsi lahan yang terjadi seluas 51 ha dengan rincian 38 ha beralih menjadi pemukiman di Kuta Utara, 11 ha berubah menjadi perumahan, dan 2 ha juga menjadi perumahan.

Di tahun 2014, alih fungsi lahan terjadi seluas 160 ha berubah menjadi kawasan perumahan, dengan rincian 123 ha di Kuta Utara, 33 ha di Mengwi, 3 ha di Kuta, dan 1 ha di Abiansemal.

Di tahun 2015, alih fungsi lahan terjadi seluas 40 ha berubah menjadi kawasan perumahan, dengan rincian 17 ha di Kuta Utara, 12 ha di Mengwi, 7 ha di Kuta, dan 4 ha di Abiansemal.

Di tahun 2016, alih fungsi laham terjadi dengan luas 36 ha yang berubah menjadi kawasan perumahan, dengan rincian 17 ha di Kuta Utara, 14 ha di Mengwi, dan di Abiansemal 5 ha. Luas tersebut beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, IGAK Sudaratmaja mengakui terjadinya alih fungsi lahan di Badung yang kian mengganas.

“Kami tidak memungkiri terhadap alih fungsi lahan yang terjadi di Badung. Itu juga karena warga yang sering menjual tanah persawahannya kemudian berubah menjadi kawasan pemukiman,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

Pejabat asal Blahkiuh, Abiansemal ini mengatakan, hingga saat ini alih fungsi lahan pun masih terus terjadi. Menurut data yang diperoleh, kawasan terluas yang menjadi alih fungsi lahan adalah kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.

Selain beralih menjadi pemukiman dan kawasan industri, pembangunan akomodasi wisata juga turut menyumbang terhadap luas alih fungsi lahan yang terjadi.

“Selain beralih menjadi pemukiman, pembangunan akomodasi pariwisata seperti vila itu juga memberi sumbangan menambah alih fungsi lahan yang terjadi,” kata Sudaratmaja. (mpa)

Cetak 30 Ha Sawah

Pemerintah Kabupaten Badung mencetak lahan persawahan seluas 25 ha pada 2015, dan 5 ha di tahun 2016 yang berlokasi di Subak Pangsut Sari, Desa Belok Sidan, Petang, meskipun target pencetakan lahan baru hingga 100 ha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved