Petugas Kaget Terapis Spa Plus-plus di Tukad Unda Bermobil, Bujuk Satpol PP saat Digelandang
Mereka diamankan setelah Pradiv Spa yang menjadi tempat kerja mereka disegel lantaran bodong alias tidak berizin.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga terapis spa plus-plus di Jalan Tukad Unda VIII, Panjer, Denpasar, Bali kelimpungan begitu diminta masuk ke dalam mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Rabu (31/5/2017).
Mereka diamankan setelah Pradiv Spa yang menjadi tempat kerja mereka disegel lantaran bodong alias tidak berizin.
Baca: Pradiv Spa Tawarkan Pijat Intim di Kolam Renang, Putu Mei Ngaku Tak Tahu Nama Bosnya
Para terapis tampak pasrah diciduk petugas Satpol PP.
Ada yang sontak menangis sesegukan dengan menutupi wajahnya saat disorot kamera.
Namun ada seorang terapis yang bergegas menuju mobil Honda Brio yang parkir di samping lokasi spa tersebut.
Terapis ini ngotot berangkat ke kantor Satpol PP Denpasar menggunakan mobil pribadinya.
"Saya bawa mobil ke sana ya Pak? Boleh kan ya... kasihan mobil saya sendiri di sini," kata AP, dengan nada manja untuk merayu petugas.
Sejumlah petugas Satpol PP pun tampak celingak celinguk, dan membiarkan wanita itu memindahkan mobilnya.
Tampak petugas kaget mengetahui seorang terapis membawa mobil berharga ratusan juta itu.
Namun petugas tak membiarkan terapis itu mengendarai mobil pribadinya ke Kantor Satpol PP Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar.
Petugas tetap memintanya masuk ke mobil Satpol PP.
Ketiga terapis Pradiv Spa ini digelendang ke Kantor Satpol PP Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Pradiv Spa digerebek petugas Satpol PP lantaran dilaporkan menjalankan bisnis prostitusi.
Belum lama ini, tepatnya Maret 2017, tempat spa plus-plus sempat pula digerebek oleh Tim Unit Cyber Crime Polda Bali akibat mensosialisasikan terapis secara terang-terangan lewat media sosial.
Waktu itu, tiga pemilik spa diamankan, dan sejumlah barang disita.
Saat digerebek oleh tim Unit Cyber Crime Polda Bali Maret lalu, tempat spa ini masih bernama Praja Spa.
Sedangkan, kini namanya Pradiv Spa dengan terapis dan modus yang diduga sama.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar, Satpol PP menemukan masih ada aktivitas bahkan ada spa baru yang diduga modus operasinya sama, yaitu bisnis prostitusi berkedok spa.
"Dan sekarang kita juga lakukan tegas dengan menyegel, menutup tempat ini. Artinya tidak boleh ada aktivitas lagi," kata Alit Wiradana kepada Tribun Bali.
Alit Wiradana juga menyebut terdapat beberapa pelanggaran dalam kasus penyegelan tersebut.
"Pelanggaran kependudukan dan juga pelanggaran tanpa izin," tambahnya.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Wisnu Wardana, juga menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan razia di spa plus-plus tersebut beberapa waktu lalu.
"Dalam rangka operasi pekat dilakukan penertiban dan ditemukan pelanggaran," kata Kompol Wisnu Wardana, kemarin.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap kasus penyegelan tersebut.
"Proses selanjutnya sesuai prosedur, sesuai pelanggarannya," kata Kompol Wisnu.
Wisnu menambahkan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan selama bulan Ramadan akan terus memantau tempat-tempat yang terdapat indikasi seperti kasus tersebut.
Segel Lima SPA
Sebelumnya, Satpol PP Kota Denpasar juga telah menyegel Ayu Spa yang berada di kawasan Jl Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja, Lingkungan Teguh Kuri, Senin (28/5/2017).
Penyegelan juga langsung dipimpin Alit Wiradana melibatkan puluhan anggota Pol PP.
Petugas Satpol PP Denpasar langsung masuk ke dalam lokasi Ayu Spa dan menemukan dua terapis.
Tampak dalam penyegelan tersebut satu terapis sedang melayani tamu.
Satu persatu ruangan terapis diperiksa serta dua wanita terapis tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar.
Alit Wiradana mengatakan langkah penyegelan dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada pemilik Ayu Spa.
Namun langkah ini tidak diindahkan. Ayu Spa masih membuka bisnisnya tanpa dilengkapi surat izin.
“Kami melakukan pengecekan langsung di setiap kamar terapis, melakukan penyegelan dan menahan dua terapis yang kedapatan tidak memiliki KTP,’’ ujarnya.
Lebih lanjut menurut Alit Wiradana, Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar.
Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.
Pemilik Ayu Spa, I Gusti Ayu Komang Widari, datang langsung setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan. Namun ia tidak bisa berbuat apa-apa dan mengatakan bersedia menghentikan usahanya.
“Saya pasrah dan ikhlas menerima proses penyegelan ini,” ujar Gusti Ayu.
Sejauh ini Satpol PP telah menyegel lima lokasi spa yang dianggap melanggar.
“Tentu hal ini terus kita lakukan dalam penegakan Perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.
Tak Punya Data
Meski Satpol PP Denpasar berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap sarang-sarang mesum di Kota Denpasar, namun rupanya mereka belum mengantongi data di mana dan berapa jumlah spa yang berizin, berapa spa yang menyalahgunakan izin, dan berapa yang izinnya sudah kedaluarsa.
Padahal, sudah jelas betul di media sosial bahwa terdapat sejumlah spa yang bahkan sudah berdiri bertahun-tahun, dan memiliki jaringan belasan titik.
"Kami belum (belum ada data). Namun kami tahu perkembangannya karena kita pantau terus. Kami tidak melihat spa apa, kalau memang melanggar kami tindak tegas," kata Alit Wiradana.
Pantauan Tribun Bali di media sosial Facebook dan Instagram, misalnya, masih ada sejumlah spa --yang diduga menyediakan layanan plus-plus, menawarkan paket-paket secara blak-blakan.
Bahkan, ada yang memasarkannya tanpa sensor.
Terpantau pula ada sejumlah grup tertutup di Facebook yang khusus menyediakan informasi ihwal prostitusi khususnya di daerah Badung dan Denpasar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/praja-spa_20170531_163229.jpg)