4 Napi Kabur Lewat Terowongan

Dua Buron Berperahu Masuk Timor Leste, Dibekuk di Resor Spa Usai Kabur dari Bali

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, keduanya ditangkap di Dili pukul 14.00 Wita, Kamis (22/6/2017).

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Prima/Dwi S
Grafis napi kabur 

Untuk diketahui, Nikolov mendekam di Lapas Kerobokan guna menjalani hukuman 7 tahun karena kasus pembobolan ATM.

Sedangkan Said menjalani hukuman 14 tahun karena kasus narkoba.

Shaun Edward Davidson asal Australia sebetulnya tinggal 10 pekan lagi sudah bebas saat dia kabur.

Ia terkena kasus ringan, yakni pelanggaran paspor.

Sedangkan Tee Kok King menjalani hukuman 7,5 tahun penjara karena kasus narkoba.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved