4 Napi Kabur Lewat Terowongan
Dua Buron Berperahu Masuk Timor Leste, Dibekuk di Resor Spa Usai Kabur dari Bali
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, keduanya ditangkap di Dili pukul 14.00 Wita, Kamis (22/6/2017).
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua dari empat narapidana (napi) warga negara asing yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIA Denpasar dibekuk pihak kepolisian di Dili, ibukota Timor Leste –negara yang wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua napi yang ditangkap itu adalah Sayed Mohammed Said (31) asal India, dan Dimitar Nikolov Iliev (43) warga negara Bulgaria.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, keduanya ditangkap di Dili pukul 14.00 Wita, Kamis (22/6/2017).
"Benar dua orang sudah ditangkap di Dili," ujar Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, saat dihubungi kemarin.
Lapas Kelas IIA Denpasar berada di Kerobokan, Kabupaten Badung, sehingga masuk wilayah hukum Polres Badung.
Dikatakan Yudith, saat ini kepolisian sedang melakukan penjemputan keduanya ke Timor Leste.
Kapolres Badung belum bersedia mengungkapkan kronologi penangkapan kedua napi tersebut.
Wakil Direktur Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Bali, AKBP Rudi Setiawan, juga belum bisa menyampaikan detail proses penangkapan kedua warga asing tersebut.
Sebab, keduanya masih dalam proses penjemputan dan kasusnya akan didalami setiba mereka di Bali.
Sampai tadi malam, kedua napi masih berada di Dili.
Penangkapan dua napi tersebut dibenarkan oleh Kepolisian Nasional Timor Leste atau Policia Nacional de Timor Leste (PNTL).
Menurut Chief Superintendent (pangkat setara Komisaris Besar Polisi/Kombespol), Henrique Da Costa dari PNTL, kedua buron itu ditangkap pada pukul 09.00 pagi waktu setempat, Kamis (22/6/2017).
Dari pemeriksaan sementara, kata Da Costa, kedua napi mengaku memasuki wilayah Timor Leste melalui jalur laut pada Selasa (20/6/2017) lalu.
Dari Pulau Alor, Provinsi NTT (Indonesia), mereka menggunakan perahu (boat) untuk memasuki wilayah negara Timor Leste.
Pulau Alor memang dekat dengan wilayah Timor Leste, tetapi tidak dijelaskan bagaimana mereka bisa sampai Pulau Alor dari Bali.
Namun, jika melihat rentang waktu antara mereka kabur dari Lapas Kerobokan pada 19 Juni, lantas menyeberang dari Pulau Alor dan tiba di Timor Leste pada 20 Juni, maka kemungkinan keduanya menggunakan jalur udara (pesawat terbang) saat kabur dari Bali ke NTT.
Diungkapkan Da Costa, kedua pria itu ditangkap di hotel bintang 4,5 bernama Novo Turismo Resort and Spa di Kota Dili.
Novo Turismo Resort and Spa disebut-sebut sebagai resort and spa eksklusif pertama di Dili.
Menurut Da Costa, kedua buron itu ditangkap karena dianggap memasuki Timor Leste secara ilegal, yakni tanpa membawa dokumen yang semestinya.
Saat proses penangkapan, keduanya tidak berupaya untuk melarikan diri.
"Kami menahan mereka saat ini, karena kasus itu (pelanggaran memasuki Timor Leste secara ilegal). Kami masih memeriksa mereka sekarang,” ujar da Casto sebagaimana dikutip oleh laman www.smh.com.au milik media Australia Sidney Morning Herald, Kamis (22/6/2017).
"Kami mengkonfirmasi bahwa kedua pria yang kami tangkap itu adalah buron (yang dicari kepolisian Bali, red) berdasarkan foto dan nama mereka yang kami terima,” imbuh da Costa.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan saat ini pihaknya sudah mengirim 2 personel Brimob Polda Bali dan 2 anggota unit Reskrim untuk menginterogasi kedua napi yang ditangkap.
"Kami sudah mengirimkan anggota untuk melakukan interogasi di sana," ucapnya. Kata dia, Polda Bali juga memerintahkan beberapa personel lainnya untuk menyusul anggota yang sudah berada di Timor Leste.
Diperkirakan kedua narapidana itu akan tiba di Bali pada Sabtu (24/6/2017) usai menjalani sejumlah interogasi.
Nikolov dan Said menjadi buronan polisi setelah kabur dari Lapas Kerobokan bersama dua orang napi lainnya pada 19 Juni lalu.
Mereka kabur melalui gorong-gorong yang memanjang 15 meter dari dalam Lapas dan tembus ke luar Lapas. Gorong-gorong itu selebar 60 sentimeter.
Dengan tertangkapnya Nikolov dan Said, kini tinggal 2 napi lagi yang masih buron dan dikejar, yakni Shaun Edward Davidson (33) asal Australia dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) asal Malaysia.
Saat empat napi itu kabur pada 19 Juni lalu, Polres Badung langsung menyebarkan foto dan identitas keempatnya.
Kepolisian juga bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan bahkan Interpol untuk memburu empat buron tersebut.
Untuk diketahui, Nikolov mendekam di Lapas Kerobokan guna menjalani hukuman 7 tahun karena kasus pembobolan ATM.
Sedangkan Said menjalani hukuman 14 tahun karena kasus narkoba.
Shaun Edward Davidson asal Australia sebetulnya tinggal 10 pekan lagi sudah bebas saat dia kabur.
Ia terkena kasus ringan, yakni pelanggaran paspor.
Sedangkan Tee Kok King menjalani hukuman 7,5 tahun penjara karena kasus narkoba.(*)