4 Napi Kabur Lewat Terowongan
Sel Isolasi pun Menanti Napi Kabur dari Lapas Kerobokan, Ukurannya Sangat Kecil
Sel itu berukuran kecil, dan konon untuk selonjor kaki saja tidak bisa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengatakan dirinya telah mendengar informasi terkait ditangkapnya dua napi buron, Sayed Mohammed Said (31), dan Dimitar Nikolov Iliev (43).
"Kami memang dapat informasi tentang penangkapan dua napi asal India dan Bulgaria itu. Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Tonny di kantornya, Kamis (22/6/2017).
Baca: Dua Buron Berperahu Masuk Timor Leste, Dibekuk di Resor Spa Usai Kabur dari Bali
Tonny menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan terkait dua napi tersebut.
Mulai dari berkas awal kasus, surat perintah penahanan sampai pelaksanaan vonis pengadilan.
Ditanya kapan kedua napi dipulangkan ke Bali dan kembali ke Lapas, Tonny belum bisa memastikan.
“Saya tidak tahu apakah hari ini juga bisa dipulangkan ke Bali atau masih menunggu hal-hal yang harus menjadi ketentuan di negara Timor Leste," ujarnya.
Pihak Lapas, terang Tonny, akan lebih dulu menyerahkan kedua napi kepada proses yang dilakukan di pihak kepolisian.
“Kami lihat nanti, apakah pihak kepolisian akan menyerahkan langsung ke kami atau pihak kepolisian membutuhkan keterangan untuk menyelidik proses mereka melarikan diri, siapa yang membantu dan sebagainya," ucapnya.
Namun, Tonny memastikan bahwa dua napi yang telah tertangkap akan ditempatkan di sel isolasi Lapas jika sudah diserahkan ke pihaknya.
Selama ini, penempatan di sel isolasi ditakuti oleh para napi.
Sel itu berukuran kecil, dan konon untuk selonjor kaki saja tidak bisa.
“Sudah pasti mereka akan ditempatkan di sel isolasi. Sel isolasi ini ada fungsinya, yakni untuk melaksanakan hukuman disiplin, pengamanan dan pembinaan. Mengenai aturan, napi di sel isolasi 2 x 6 hari dan bisa diperpanjang dengan pengasingan selama 30 hari, dan bisa diperpanjang lagi 30 hari. Seterusnya bisa diperpanjang selama 30 hari sampai beberapa tahun ke depan," beber Tonny.
Mengenai hasil pemeriksaan internal Lapas atas kasus kaburnya empat napi itu, Tonny menjelaskan, penyelidikan berfokus pada pemeriksaan sesama napi.
Ada belasan napi yang telah diperiksa. Kesimpulan hasil pemeriksaan, kata Tonny, diserahkan ke pihak kepolisian.
"Hasilnya sudah kami serahkan ke kepolisian. Nanti polisi yang menyimpulkan tentang modus atau bagaimana mereka melarikan diri. Juga siapa saja yang terlibat, dan tujuannya apa. Secara hukum, kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Tonny.
Namun ditambahkan Tonny, dari belasan napi yang diperiksa, diduga ada beberapa dari mereka yang terlibat.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang kami duga ada kaitannya dengan kaburnya 4 napi itu. Dalam artian, kami menduga mereka ikut membuat lubang untuk kabur itu. Siapa yang menjadi otak pembuat lubang itu dan siapa yang mengerjakan pelubangan, dan kapan itu dikerjakan. Memang belum ada yang mengaku terlibat dalam pelarian itu. Tapi, dari 17 warga binaan yang diperiksa, kami kerucutkan ada 5 warga binaan yang kami duga terkait," ungkapnya.
Apakah ada orang luar yang membantu pelarian keempat napi itu?
Tonny belum bisa memastikan, dan masih menelitinya.
"Ini yang perlu diteliti dan dibuktikan oleh pihak kami dan kepolisian. Sekiranya itu terbukti bahwa ada orang luar yang membantu tentu ada Undang-Undang nya. Ada Pasal 246 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dan apabila ada indikasi suap kepada petugas dalma kasus pelarian itu, tidak menutup kemungkinan diberlakukan UU Tindak Pidana Korupsi," terang Tonny.(*)