Penyimpan Sabu di Anus Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Divonis 12 Tahun Penjara
Pria asal Sampang, Madura ini menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70,20 gram dari Malaysia ke Bali yang disembunyikan di dalam anus
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Naiman (42) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara disimpan di anus ini dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pria asal Sampang, Madura ini menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70,20 gram dari Malaysia ke Bali yang disembunyikan di dalam anusnya.
Putusan majelis hakim pimpinan Made Sukareni itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pirwanti.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa menanggapi.
Pasalnya saat putusan terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan bersalah. Sesuai perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naiman dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangi terdakwa ditahan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.
Dalam dakwaan JPU, hingga kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia-378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu X-Ray.
Namun dari hasil pemeriksaan X Ray, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Petugas yang masih mencurigai tidak kehilangan akal, dan langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.
Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang didalamnya diduga berisi sabu dan ditaruh di dalam anus.
Sesuai pengakuan terdakwa, sabu sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/naiman_20170720_104252.jpg)