Tunjangan DPRD Bali Tambah Rp 10 Miliar, Ini Rinciannya!
Berdasarkan hitungan kasar, setidaknya anggaran untuk belanja anggota dewan terhormat ini berkisar Rp 10 miliar, yang membuat APBD Perubahan
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali dan jajaran Pemprov Bali kembali melaksanakan rapat tertutup selama sekitar satu setengah jam guna membahas terbitnya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang ternyata turut memengaruhi struktur Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Perubahan 2017.
Dari hasil rapat yang berlangsung mulai pukul 11.30 Wita tersebut didapatkan beberapa keputusan yakni tambahan tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Bali harus sudah dimasukkan pada APBD Perubahan 2017.
Berdasarkan hitungan kasar, setidaknya anggaran untuk belanja anggota dewan terhormat ini berkisar Rp 10 miliar, yang membuat APBD Perubahan membengkak.
Padahal sebelum adanya PP 18/2017 ini, APBD Perubahan 2017 sudah diperkirakan defisit sekitar Rp 23,8 miliar.
Kepala Bappeda Pemprov Bali, Putu Astawa, awalnya belum mau menyebut angka yang keluar dari tunjangan dewan ini.
Alasannya masih dirancang oleh Sekretariat DPRD Bali.
Namun ia kemudian menyebutkan belanja untuk tunjangan DPRD Bali ini sekitar Rp 10 miliar.
Angka ini nanti bisa dimasukkan dan dicairkan pada bulan Oktober 2017 (saat APBD Perubahan 2017).
“PP 18 sudah terakomodir, dari usulan Sekwan itu sekitar Rp 10 miliar di APBD Perubahan 2017. Itu untuk semua keperluan pimpinan DPRD Bali, dengan asumsi kelompok tinggi. Eksekusinya Oktober paling cepat,” ujar Putu Astawa selepas pertemuan di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Kamis (20/7).
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, menyebutkan pemberlakuan PP 18/2017 adalah sebuah keharusan.
Penyebabnya, tiga bulan setelah diberlakukan, PP tersebut harus dijabarkan dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur.
"Dan itu juga berdasarkan atas appraisal," katanya.
Ada beberapa tambahan tunjangan dari berlakunya PP ini di antaranya tunjangan transportasi, komunikasi intensif, dan reses yang nantinya dihitung oleh tim appraisal sesuai keuangan daerah.
Tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses ini ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kemampuan keuangan daerah.
Namun sampai saat ini Permendagri tentang kemampuan keuangan daerah masih belum turun. Imbasnya daerah belum bisa memastikan berapa besar tunjangan yang harus diberikan kepada anggota DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemprov-bali_20170721_101149.jpg)