Pura Ulun Danu Beratan Ditutup Sementara, Dipicu Uang Pah-pahan Rp 37,5 Miliar
Pemasangan spanduk penutupan sementara Pura Ulun Danu Beratan untuk pariwisata ini dilakukan perwakilan pesatakan (pengempon) pura.
Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Suasana tegang tampak di pintu masuk Daerah Tujuan Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Tababan, Rabu (26/7/2017) siang.
Sejumlah orang mengenakan pakaian adat madya Bali memasang spanduk penutupan sementara Pura Ulun Danu Beratan.
Baca: Kasus Pemasangan Spanduk di DTW Pura Ulun Danu Beratan, Ini yang Dilakukan Pengempon
Baca: Kisruh Pura Ulun Danu Beratan, Pengelola Bawa Kasus Spanduk ke Ranah Hukum
Diduga, munculnya aksi penutupan dipicu permasalahan pah-pahan atau bagi hasil keuntungan DTW Ulun Danu Beratan di internal pengempon pura yang nilainya mencapai Rp 37,5 miliar.
Pemasangan spanduk penutupan sementara Pura Ulun Danu Beratan untuk pariwisata ini dilakukan perwakilan pesatakan (pengempon) pura.
Selain memasang spanduk, mereka juga menemui pengelola DTW Ulun Danu Beratan di kantornya.
Tak berselang lama, Sat Pol PP Tabanan dipimpin oleh Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba, datang ke lokasi. Mereka kemudian menanyakan perihal pemasangan spanduk penutupan tersebut.
"Siapa korlapnya?" tanya Sarba.
"Korlapnya masih mediasi di kantor DTW," jawab seorang peserta aksi.
Tanpa menunggu lebih lama lagi, anggota Sat Pol PP Tabanan melepas spanduk berukuran satu kali satu meter tersebut. Spanduk tersebut kemudian diamankan.
Selanjutnya puluhan peserta aksi pemasangan spanduk menuju ke dalam areal DTW Ulun Danu Beratan. Mereka bergabung bersama-sama para pengempon pura.
Suasana masih tampak ramai. Ditambah kehadiran anggota kepolisian. Tampak juga Kapolresta Tabanan, AKBP Marsdianto, turun tangan melakukan pengecekan.
Seorang pengempon Pura Ulun Danu Beratan, I Putu Suma Artha (56), menyebutkan persoalan pah-pahan di internal pengempon pura muncul pada Januari 2017.
Ketika itu kelian pesatakan Ulun Danu Beratan tidak bisa mempertanggungjawabkan uang pah-pahan senilai Rp 37,5 miliar dari tahun 2009 hingga 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penutupan-pura_20170727_093337.jpg)